![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240724_075859.jpg)
IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU
Masih segar di ingatan kita semua, peristiwa pemindahan kotak suara di Dapil 1 Kotamobagu Utara yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Insiden ini berujung pada aduan atas dugaan pelanggaran kode etik, salah satu diantara banyak dugaan kejanggalan lainya, yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu.
Aduan tersebut sempat diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Namun, sebelum masuk tahap persidangan, pengaduan tersebut dicabut pada tanggal 30 Mei 2024.
Gerald Runtuthomas Patti, yang bertindak sebagai saksi dan diberikan kuasa untuk melakukan gugatan di DKPP, menyatakan bahwa keputusan DKPP sudah tepat.
Hal ini karena sejumlah aduan terhadap KPU, Bawaslu, maupun PPK Kotamobagu Utara dicabut terlebih dahulu sebelum masuk tahap persidangan.
“Saya tidak pernah hadir maupun mengikuti proses persidangan di DKPP, karena sebelum masuk proses persidangan gugatan sudah dicabut oleh kuasa hukum penggugat,” ungkap Gerald.
Sidang pemeriksaan dilakukan di Manado, sementara saksi tidak pernah menerima surat panggilan maupun pemberitahuan jadwal sidang. Menurut Gerald, hal ini disebabkan gugatan tersebut sudah dicabut.
“Kalau gugatan tidak dicabut dan saksi dipanggil untuk memberikan keterangan, mungkin akan lain ceritanya, begitu juga dengan putusannya,” jelasnya.
Meski begitu, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik, perkara yang telah diregistrasi dengan nomor 82-PKE-DKPP/V/2024 harus tetap disidangkan dan diputuskan.
Pada sidang terbuka pembacaan putusan perkara tersebut yang dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024, DKPP memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan yang diajukan oleh Virginia D Olii dan merehabilitasi nama baik jajaran KPU dan Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu.
“Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi.
DKPP menyatakan bahwa baik KPU maupun Bawaslu Kota Kotamobagu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada serta tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara.
“PPK langsung menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara,”jelasnya.
Sementara itu, Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Kotamobagu Utara, Virginia D Olii, ketika dihubungi lewat via telephone mengaku kaget mendengar putusan tersebut.
“Oh, ternyata persidangan tetap jalan? kan laporannya sudah dicabut,”terang Virgina, menambahkan bahwa ia pun sebenarnya sudah lupa persoalan itu.
Namun demikian Virgina memilih tidak mengungkapkan alasan pencabutan aduan terhadap KPU dan Bawaslu Kotamobagu.(345)