iMediantara.id BOLMONG – Dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Sungai Kilo 2 Desa Pinogaluman Timur, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tuai sorotan tajam.
Padahal kegiatan tambang tak berizin itu telah diberi teguran keras oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong. namun anehnya, pihak PT Marga terus melakukan aktivitas tanpa izin hingga saat ini.
Aktivis BMR Indra Mamonto, (07/03/2026), menyampaikan, minta APH harus segera bertindak tegas, dan hentikan kegiatan galian C ilegal tersebut.
Dikatakannya, tak baik bila terjadi pembiaran yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terlebih legalitas perizinannya tidak ada. maka, secara hukum itu adalah pelanggaran.
“Justru ketika terjadi pembiaran atas kegiatan ilegal itu, berpotensi besar melahirkan spekulasi negatif, olehnya diminta kegiatan pengerukan material dilokasi itu segera dihentikan,”pintah Indra Mamonto.

Senada juga disampaikan oleh salah satu pemerhati Lingkungan Bolmong, Adri Paputungan, ia mendesak Polres Bolmong untuk segera bertindak tegas dan tangkap terduga pelakunya.
“Aktivitas tambang berdampak terhadap lingkungan, dan manfaatnya terhadap penerimaan pendapatan daerah sudah jelas tidak ada,”ucapnya.
Ia pun berharap jangan sampai ada bekingan kuat menyebabkan PT Marga bebas beroperasi, meski lokasi itu milik izin dari PT Majene.
“Info pihak PT Majene sudah lapor secara resmi ke DLH Bolmong, tapi memang PT Marga keras kepala dan tetap beroperasi melakukan pengarukan matrial batu dan pasir.”
Adri meminta APH dalam hal ini polres Bolmong, untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan sungai Kilo 2 desa Pinogaluman Timur.
“Ini jelas pidana, saya minta polres Bolmong Segera police line atau pasang garis polisi aktivitas tambang ilegal di wilayah itu,” tutup Pemerhati Lingkungan Adri Paputungan.
(Andry)



