BOLMONG – Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait kelanjutan proses hukum kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, (Bolmong).
Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (02/07/2026), Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Hardi Yanto Daenk, dikonfirmasi khusus terkait kejelasan penetapan tersangka, alasan keterlambatan penyidikan, serta fakta aktivitas yang masih berjalan di lokasi yang sudah dipasang garis polisi. Namun hingga berita ini diturunkan, Iptu Hardi Yanto Daenk belum memberikan tanggapan maupun jawaban apapun atas pertanyaan yang disampaikan.
Ketiadaan pernyataan ini semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“mengapa meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan sejak April 2026 dan Dinas ESDM Sulut telah memastikan perusahaan tersebut tidak memiliki izin apapun, namun belum ada penetapan tersangka termasuk terhadap Karina yang disebut sebagai penanggung jawab,” ucap salah satu warga.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan keterangan terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan dugaan miring serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah ini dapat dipulihkan.

(Andry)



