Diduga Melanggar PP 54 Tahun 2017 Terkait Jabatan Direksi: PDAM Bolmong Kembali Disorot

IMEDIANTARA.ID,BOLMONG

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow tengah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dugaan pelanggaran ini kembali diperbincangkan setelah posisi Direktur Umum dan Direktur Teknis PDAM tetap dipertahankan meskipun telah melampaui batas usia pensiun dan kualifikasi jabatan yang ditetapkan dalam peraturan.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kedua jabatan tersebut semestinya sudah mengalami pergantian, terutama dengan memperhatikan ketentuan PP 54/2017 Pasal 57 dan Pasal 61.

“Posisi Direktur Umum dan Direktur Teknis masih dipertahankan, padahal berdasarkan aturan, Direktur Teknis itu harus lulusan S1, bukan SMA. Ini tentu melanggar PP 54 tahun 2017 Pasal 61,” ujarnya.

Salah satu sorotan utama adalah usia Direktur Umum PDAM yang saat ini telah mencapai 60 tahun, padahal batas usia pensiun untuk jabatan direksi adalah 56 tahun, yang telah dilampaui pada 29 April 2024 lalu.

Sesuai dengan Pasal 61 PP 54/2017, anggota direksi hanya boleh diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan. Dalam beberapa kasus khusus, seperti prestasi yang sangat baik atau keahlian tertentu, anggota direksi bisa diangkat untuk periode ketiga, namun kasus ini belum jelas memenuhi syarat tersebut.

Di sisi lain, posisi Direktur Teknis juga menjadi fokus perbincangan, karena pejabat yang saat ini menduduki jabatan tersebut diduga hanya berijazah SMA. Sementara Pasal 57 PP 54/2017 secara tegas menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Direktur Teknik, seseorang harus memiliki minimal gelar Strata 1 (S-1). Hal ini kontras dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proses rekrutmen dan pengangkatan di tubuh PDAM Bolaang Mongondow.

Berdasarkan temuan ini, sumber berharap Direktur Utama PDAM, Herman Kembuan, dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyesuaikan struktur organisasi PDAM dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas perusahaan daerah serta menghindari masalah hukum yang lebih serius di kemudian hari.

Namun sayang hingga berita ini diturunkan Dirut PDAM Herman Kembuan belum berhasil dihubungi(***)

Read Previous

Pembangunan Stadion Gelora Ambang Jadi Salah Satu Program Andalan NK-STA

Read Next

DirIntel LAKRI Apresiasi Langkah Kejari Kotamobagu dalam Pemberantasan Kasus Korupsi Paskibraka Boltim

Most Popular