KOTAMOBAGU – Rangkaian pengungkapan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) semakin lengkap dan terang benderang, Setelah sebelumnya, Staf Operator KPU yang di tahan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu akhirnya menyusul menahan mantan Bendahara KPU, Arga Karian.
Pihak penyidik secara tegas mengungkapkan bahwa Arga Karian adalah otak utama dan penggerak di balik layar skema penyimpangan keuangan yang merugikan uang rakyat tersebut.
Penahanan terhadap Arga Karian dilakukan pada Senin (08/06/2026) malam, tak lama setelah statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka, Kini, kedua aktor utama kasus ini, sang Operator dan sang pengelola keuangan, sama-sama telah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara Kotamobagu dan tidak lagi memiliki kebebasan bergerak.
Selasa (09/06/2026) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Kasi Pidana Khusus membeberkan fakta mengejutkan sekaligus menunjuk peran nyata masing-masing tersangka, Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, verifikasi dokumen, serta rangkaian pemeriksaan saksi dan konfrontasi antar tersangka, terungkap bahwa Arga Karian bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan perancang seluruh aliran dana yang gelap itu.
“Benar, setelah kami tetapkan dan tahan staf operator KPU Boltim (CM) beberapa waktu lalu, kemarin kami kembali menahan Arga Karian, Dan berdasarkan bukti yang kami miliki, kami tegaskan, Arga Karian adalah otak utamanya, Ia yang merancang skema, mengatur aliran uang, memanipulasi administrasi, dan mengondisikan segala sesuatunya agar penyimpangan ini bisa terjadi dan tertutup rapat selama ini,” tegas keterangan resmi penyidik.

Penyidik menjelaskan, peran (CM) adalah membuat dokumen, namun seluruh konsep, cara, dan modus operandi korupsi itu datang dari pemikiran Arga Karian yang menguasai betul seluk-beluk pengelolaan keuangan dan celah peraturan.
“Ia paham betul di mana celahnya, bagaimana memalsukan laporan, dan bagaimana memutarbalikkan fakta agar terlihat sah. Tanpa peran aktif dan kecerdikannya mengakali sistem, penyimpangan sebesar ini sulit terjadi. Dia adalah arsitek dari kejahatan ini,” tambah pihak Kejaksaan.
(Andry)



