![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240702_214657.jpg)
Photo: Gambar ilustrasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas
IMEDIANTARA.ID,BOLTIM
Seorang oknum anggota DPRD di salah satu Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) berinisial R diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan menjual Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ke salah satu pengusaha asal Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya Imediantara.id, yang mengaku telah mengetahui kejadian tersebut dari beberapa bulan lalu.
Nama seorang oknum anggota legislator yang baru terpilih disebut -sebut sebagai pelaku dugaan tindak pidana kehutanan, dengan menjual Kawasan HPT ke oknum pengusaha berinisial S warga asal Mitra.
Hal itu diperoleh lansung dari pengakuan S ketika dijumpai sumber saat berada di lokasi yang diduga sudah diperjual belikan. Bahkan informasi yang diperoleh, nilai jualnyapun lumayan fantastis.
“Informasi yang kami dapat dari oknum pengusaha yang mengaku telah membeli kawasan HPT seluas 10 Ha senilai 3 miliar rupiah dari R, namun pembayarannya bertahap,”ungkap sumber yang meminta merahasiakan identitasnya.
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) 2 Wilayah Bolsel-Boltim, Risal Burase Rompas,S.HUT, menerangkan lokasi yang diduga kuat menjadi tempat praktek jual beli kahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Surat berdasarkan pengambilan titik koordinat.
Lebih lanjut alumni Universitas Dumoga Kotamobagu tersebut menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan semua data dan informasi yang ada guna mengungkap kasus tersebut.
“Jika itu terbukti kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(345)