Cerdas! Elly Lasut Jawab Soal Tuntutan Perangkat Desa di Talaud

Imediantara.id,Sulut – Mantan Bupati Talaud, Elly Lasut, yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut. Menurut Elly, meskipun dana untuk gaji perangkat desa telah dianggarkan dalam APBD, pencairannya harus memenuhi syarat tertentu, terutama terkait kelengkapan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari setiap desa.

“Dana itu ada di dalam APBD dan akan dibayarkan, tetapi kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Badan Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa SPJ yang lengkap. Ini menyangkut pertanggungjawaban yang harus dijaga,” ujar Elly dalam keterangannya.

Pada triwulan kedua tahun ini, beberapa desa mengalami keterlambatan dalam melengkapi SPJ mereka. Elly menjelaskan bahwa SPJ adalah syarat utama agar dana ADD dapat dicairkan. “Kalau SPJ tidak lengkap, meskipun kepala dinas mau bayar, tetap tidak bisa. Semua harus sesuai aturan pengelolaan keuangan,” katanya.

Elly juga mengungkapkan faktor lain yang menghambat pencairan dana ADD, yaitu persetujuan Nota Perubahan APBD dari pemerintah provinsi. Proses pengajuan Nota Perubahan ini biasanya dimulai sekitar bulan Juni atau Juli, dan selama proses ini, tidak ada transaksi yang bisa dilakukan hingga mendapat persetujuan gubernur.

“Transaksi baru bisa dilakukan setelah persetujuan gubernur dan diunggah ke sistem aplikasi. Begitu proses ini selesai, barulah pembayaran ADD, gaji, operasional, dan honor bisa berjalan,” ungkap Elly. Persetujuan Nota Perubahan APBD tahun ini baru diterima pada bulan Oktober atau November, yang semakin menunda pembayaran gaji perangkat desa.

Menurut Elly, seharusnya Pejabat Bupati yang mulai menjabat sejak September 2024 sudah bisa memerintahkan pembayaran gaji perangkat desa setelah Nota Perubahan disetujui. “Pejabat Bupati sebenarnya sudah bisa memerintahkan pembayaran sejak September kalau mau. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda karena itu hak perangkat desa,” tegasnya.

Elly menyatakan dukungannya terhadap aksi perangkat desa yang menuntut hak mereka. Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat desa berhak menerima gaji tepat waktu, dan menyayangkan keterlambatan ini akibat peraturan administratif yang ketat. “Saya setuju kalau mereka mau demo untuk menuntut hak mereka. Ini adalah hak mereka sebagai aparatur desa,” ujarnya.

Ia berharap penjelasan ini dapat membantu masyarakat dan perangkat desa memahami alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji. “Seluruh hak perangkat desa sudah tercantum dalam APBD, tetapi pencairannya harus memenuhi prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tutup Elly.

Penjelasan dari Elly Lasut memberikan gambaran bahwa kendala administratif dan Nota Perubahan APBD menjadi faktor utama keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di Talaud.

Elly memastikan hak perangkat desa tetap terjamin di dalam APBD dan mendukung aksi mereka untuk menuntut haknya. Diharapkan, Pejabat Bupati saat ini segera mengambil tindakan agar pembayaran gaji perangkat desa dapat terlaksana tanpa penundaan lebih lanjut, sehingga hak-hak mereka terpenuhi.(Bas)

 

Read Previous

Demokrasi

Read Next

Warga Kotobangon Bersyukur Dapat Bantuan Lampu Penerangan Jalan, Tokoh Masyarakat: Terima Kasih Benny Rhamdani

Most Popular