
KOTAMOBAGU, IMEDIANTARA.ID
Oknum Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu berinisial JSB, membuat laporan ke Polres Kotamobagu, kamis 16 November 2023. Dirinya mengaku menjadi korban dalam dugaan Pengancaman dan Pemerasan, berdasarkan dengan LP/B/393/XI/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Berdasarkan keterangan JSB, terduga pelaku tidak lain seorang Oknum Polisi berinisial RG. Berawal dari RG dan JRB, saling balas pesan WhastApp (WA) pada Minggu malam 12 November 2023.
Menurut JRB, RG menggunakan nomor WhatsApp milik pacarnya untuk mengancam dirinya yang tidak lain adalah Kepala Dinas.
RG mengancam akan membuat JRB gempar di semua Sosial Media, dengan tuduhan Kadis melakukan Pelecehan Seksual pada pacarnya, yaitu (Bunga) bukan nama sebenarnya, seorang karyawan di sebuah perusahaan di Kotamobagu.
Dari hasil pencarianya, diduga kuat pengguna nomor WA yang dimaksud tidak lain oknum anggota di Polres Kotamobagu, RG.
Sayangnya meski sempat dimediasi oleh anggota PROPAM melalui surat pernyataan bahwa masalah itu tidak lagi diperpanjang, yang sudah di tanda-tangani masing-masing yakni, RG, Bunga dan JRB, rupanya upaya tersebut tidak menghentikan persoalan dan membuat JRB menduga adanya Konspirasi melakukan Pemerasan terhadap dirinya.
“Saya sudah melaporkan RG CS (teman-teman) ke Polres Kotamobagu, yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini. Bukan tanpa alasan, tapi saya mengantongi sejumlah bukti dan rekaman, serta saksi-saksi. Terkait tuduhan terhadap saya, itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan itu. Biar saja nanti kita buktikan di pengadilan,”ungkap JSB.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK pada Senin 20 November 2023 diruang kerjanya membenarkan laporan tersebut. Dari pemeriksaan awal, diperoleh keterangan bahwa tindakan oknum RG tersebut dilatar belakangi RG yang memiliki hubungan pacaran dengan wanita tersebut, dimana RG curiga terhadap Pelapor diduga telah melakukan hal tak senonoh terhadap pacarnya saat membaca Chattingan yang masuk ke HP pacaranya yang berasal dari pelapor.
Dalam kronologis Laporan tersebut, bahwa pada Minggu 12 November 2023. malam, pelapor sedang melakukan komunikasi lewat Chat dengan teman wanitanya warga Kotamobagu, namun tanpa disadari Pelapor, HP teman wanitanya telah dipegang oleh oknum Polisi RG kemudian mengajak bertemu di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Sesaimpainya di TKP, terlapor RG langsung masuk kedalam mobil dan mengancam pelapor bahwa akan menghancurkan keluarganya dan karirnya, setelah turun dari mobil, Pelapor juga sempat mendengar terlapor mengatakan “Kalu ndk 25, ngana lia besok kita kase Viral”, setelah kejadian itu JSB langsung melapor di SPKT Polres Kotamobagu.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, disisi lain pihak Polres Kotamobagu juga saat ini sedang mendalami laporan pengaduan seorang wanita (20) warga Kotamobagu yang terkait dengan kasus tersebut diatas, dimana dalam pengaduan tersebut JSB juga dilaporkan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual atas dirinya.
Hasil interogasi personel unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) diperoleh keterangan dari korban tersebut, bahwa Sabtu 28 Oktober 2023 malam, JSB menghubunginya dengan maksud untuk jalan-jalan dan menjemputnya menggunakan mobil Inova, saat itu korban meminta JSB untuk membelikanya sepatu, kemudian JSB mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.
Korban juga meminta uang Rp. 100.000 untuk membeli (Snack) makanan ringan dan diberikan oleh JSB, setelah membeli Snack, JSB mengarahkan mobilnya melewati jalan AKD Kelurahan Mongkonai dan berhenti di jalan Desa Kopandakan 2 Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow.
Berdasarkan pengakuan korban, diduga didalam mobil tersebut JSB melakukan pelecehan seksual terhadapnya kemudian mengantarnya kembali pulang di Kotamobagu. Pada Minggu 12 November 2023.
JSB kembali menghubunginya melalui aplikasi Chat Whatsapp dengan tujuan kembali memanggilnya namun saat itu sudah bukan korban yang membalas Chat tersebut, tetapi kebetulan saat itu HP miliknya dipegang RG yang merupakan pacarnya, dimana RG yang justru bertemu dengan JSB dan mengancam akan memviralkan perbuatan pelecehan seksual JSB terhadap korban beberapa waktu lalu. “Atas laporan yang saling berkaitan ini, tentunya kami Polres Kotamobagu telah menindak lanjuti dengan melakukan interogasi pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan barang bukti.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku termasuk terhadap oknum anggota Polri yang dilaporkan”.Tegas Kapolres.(345)