Belum Beroperasi, Pabrik Gula Semut Desa Moyag Diendus Kejari Kotamobagu

Kotamobagu, iMERIANTARA.ID

Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menerima laporan dugaan terkait proyek pabrik gula semut di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang belum beroperasi sejak tahun 2016.

Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Chairul Firdaus Mokoginta, SH, menyatakan komitmen untuk menyelidiki kasus ini.

Mokoginta menjelaskan bahwa tim dari Kejari Kotamobagu akan melakukan pengecekan lapangan terkait laporan yang diterima dari masyarakat.

“Intinya, Tim dari Kejari Kotamobagu akan mengambil langkah-langkah melakukan pengecekan di lapangan terlebih dahulu,” Ujar Kasi Pidsus.

Selain turun ke lapangan, pihak Kejari juga berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami kendala dan permasalahan yang mungkin muncul.

“Kami juga berkoordinasi terkait kendala dan permasalahannya seperti apa, sehingga pabrik gula semut yang dibangun pada 2016 itu, belum juga beroperasi sampai hari ini,” ungkap Mokoginta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Tomohon.

Kasus pabrik gula semut Desa Moyag menjadi sorotan kalangan masyarakat karena berdampak signifikan pada pembangunan lokal dan perekonomian masyarakat setempat.

(IMP/bas)

Read Previous

Jimmy Tindi Disebut Cari Panggung, Zekeon: Pak Walikota Bicara Fakta

Read Next

Gegara Hall B Koni Manado, 11 LSM Sambangi Kejari Manado

Most Popular