Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Masa Kampanye Pilkada 2024

IMEDIANTARA.ID,BOLMONG

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan himbauan penting kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terkait larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024.

Masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November mendatang ini menjadi periode krusial, di mana aturan ketat harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.

Himbauan ini didasarkan pada pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang larangan-larangan selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait aturan ini sejak 23 September 2024 lalu.

“11 poin penting yang tidak boleh dilanggar oleh para pasangan calon selama masa kampanye berlangsung,” ujar Radikal Mokodompit.

 

Dalam Kampanye Dilarang;

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3.Melakukan Kampanye berupa menghasut,memfitnah, mengadu domba Partai Politik,perseorangan,dan/atau kelompok masyarakat.

4.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada

5.perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7.Merusak dan/atau menghilangkan alat peragaKampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sumber: Pasal 69 UU 1/2015

 

 

Read Previous

Bunda STA Sapa Warga Kotamobagu Selatan: Blusukan dan Serap Aspirasi UMKM

Read Next

Nayodo Kurniawan dan Sri Tanti Angkara Hadiri Undangan Syukuran Pelantikan Edward Porung sebagai Anggota DPRD Sulut

Most Popular