Bawaslu Bolmong Awasi Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kecamatan

IMEDIANTARA.ID,BOLMONG

Dalam rangka tugas supervisi pengawasan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beserta jajarannya mengawasi Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bolmong Jumat 2 Agustus 2024.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Akim Mokoagow, S.I.P, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa data hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), akan dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu, proses rekapitulasi berlanjut di tingkat kecamatan.

“Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Tugas Bawaslu memastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi, khususnya PKPU 7/2024,”kata Akim.

Akim menambahkan bahwa supervisi dilakukan untuk memastikan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPHP yang merupakan bagian dari Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini berjalan serentak pada 2 Agustus 2024 dan akan dilanjutkan di tingkat Kabupaten.

Hal-hal yang menjadi sorotan dalam rapat pleno ini meliputi:

1. Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, salah penempatan TPS, dan WNA.

2. Pemilih Tidak Dikenali.

3. Saran perbaikan dan tindak lanjut.

4. Jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih.

Keempat poin tersebut terus dipantau oleh jajaran Bawaslu agar data pemilih terkawal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Melalui pengawasan ketat ini.(345)

LOLAK,BAWASLUBOLMONG — Dalam rangka tugas supervisi pengawasan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajarannya awasi Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Bolmong.

Akim Mokoagow, S.I.P saat di konfirmasi Humas, dikatakannya bahwa data hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan pantarlih, selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Desa Oleh PPS, kemudian dilanjutkan rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan.

“Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Tugas Bawaslu pastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU 7/2024, kata Akim.

Supervisi memastikan jajaran Panwascam mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai regulasi, tambahnya.

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPHP yang menjadi bagian dari Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini berjalan secara serentak pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten.

Hal – hal yang menjadi sorotan dalam rapat pleno ini adalah:
1. Data Pemilih TMS, (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, Salah Penempatan TPS, WNA)
2. Pemilih Tidak dikenali
3. Saran perbaikan dan tindak lanjut
4. Jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih

Keempat poin tersebut akan terus di pantau oleh jajaran Bawaslu, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Read Previous

Kemenhan RI Gagas Sosialisasi Bela Negara di Manado, Endingnya Bikin Malu

Read Next

Kelangkaan Pertalite Mulai Terasa di Pertamina Kotabangon: Pengendara Mengeluh

Most Popular