Babak Belur: Seorang Nasabah BRI Dibuat Kewalahan Bunga Relaksasi Kredit Masa Pandemi

IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU

Penulis: Bastian Korompot

Masih ingat Pandemi virus Corona yang melanda dunia pada tahun 2020 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga melumpuhkan lebih dari separuh perekonomian global.

Hebatnya waktu itu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam siaran persnya pada 24 Maret 2020, mengumumkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Salah satu kebijakan penting adalah pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan dapat membantu debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh wabah virus Corona.

Salah satunya lewat Bank, ada yang namanya reschedule kredit atau penundaan pembayaran, dimana pada masa pandeni itu konsumen diberikan kelonggaran dengan tidak diwajibkan membayar angsuran selama satu tahun.

Selain itu ada yang namanya restrukturisasi dimana konsumen diberikan kemudahan dengan pengurangan nilai angsuran namun menambah tenor angsuran.

Namun dibalik itu semua ternyata masih ada juga debitur yang mengaku terbebani dengan sistem perhitungan bunga atau denda dari pihak Bank usai kebijakan relaksasi kredit di masa pandemi.

Ruli Sabir mungkin adalah salah satu dari sekian banyak warga di indonesia yang terkena relaksasi dari Perbankan.

Dalam keteranganya, warga asal kelurahan Biga itu mengaku kaget ketika diakhir pelunasan mendapat kabar dari pihak BRI Cabang Kotamobagu bahwa dirinya harus menyelesaikan hutang sebesar 89 juta rupiah, meskipun merasa telah memenuhi kewajiban selama masa restrukturisasi yang diberikan oleh pihak bank.

Ruli menyatakan bahwa sebelum restrukturisasi, angsuran bulanannya sebesar 4.666.000 Rupiah selama 5 tahun semenjak tahun 2018 dan dengan perhitungan lunas di tahun 2023.

Memasuki masa pandemi, pada tahun 2021, pihak bank memberi kelonggaran dengan menunda masa pembayaran yang kurang lebih selama 1 tahun. Namun ia tetap berinisiatif membayar bunga selama masa itu dengan pertimbangan menghindari bunga bank.

Paskah dampak pandemi selesai ia diminta persetujuan oleh pihak Bank melakukan restrukturisasi kredit dengan tetap dimudahkan dengan pengurangan angsuran sebesar 2.920.000 Rupiah per bulan dari angsuran awal berkisar 4.666.000 Rupiah, namun keringanan itu tak lepas dari tenor angsuran yang diperpanjang dengan tambahan satu tahun.

“Anehnya, setelah pelunasan, pihak bank mengatakan bahwa hutang saya masih sekitar 89 juta Rupiah,”ujarnya.

Kebingungan Ruli semakin bertambah ketika ia kembali mengunjungi BRI. Alih-alih mendapatkan kepastian, ia justru ditawari solusi baru dengan alasan pertimbangan dari pihak bank namun justru hanya diberi keringanan hutang berkisar 30 persen dari 89 Juta.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah sistem yang eror atau ada oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari program restrukturisasi kredit BRI Unit Kotamobagu?

Bagi Ruli, kebijakan yang seharusnya memberikan keringanan justru berbalik menjadi beban yang tidak terduga.

“Semua bukti pembayaran saya simpan dengan rapi, sehingga saya tetap pada prinsip yang mana saya tidak memiliki lagi angsuran sebesar itu,”tegasnya.

Meski Kepala SPV BRI Cabang Kotamobagu Hendra Paat belum berhasil dihubungi hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

Read Previous

Konsultasi Publik AMDAL PT ASA Dianggap Gagal: Partisipasi Masyarakat Terabaikan, Instansi Terkait Tak Diundang

Read Next

Polres Boltim Perketat Patroli Jelang Pilkada Serentak 2024

Most Popular