Asal Bunyi, Staf Khusus Bupati Talaud Bakal Dipolisikan

Manado, iMEDIANTARA.ID

Ulah salah satu Staf Khusus Bupati Talaud yang menurut informasi telah melaporkan Walikota Manado Andrei Angouw ke Kepolisian, dengan isi laporan telah melakukan pembohongan publik serta penghinaan pada warga Talaud, dimana Angouw menyampaikan data BPS dengan menyebut Talaud sebagai daerah PDRB terendah di Sulut, makanya badut badut tidak mungkin beraktifitas di Talaud karena rendahnya PDRB daerah tersebut.

Terkait laporan ke Kepolisian tersebut, Staf Khusus Walikota Manado Bidang Hukum Steiven Zeekeon SH, memberikan pendapat hukumnya.

“Isi surat laporan ke Kepolisian yang beredar di medsos yang ditulis JT, kami meminta agar yang bersangkutan melakukan klarifikasi kalimat menyatakan bahwa Walikota Manado melakukan pembohongan publik karena apa yang disampaikan Walikota sudah berdasarkan data yang akurat,” tegas Zeekeon.

Lebih lanjut menurutnya, apa yang dilakukan JT adalah suatu hal dalam upaya mencari sensasi saja, sehingga dirinya meminta yang bersangkutan untuk menarik kata-kata yang disampaikan kepada Walikota Manado sebagaimana dalam isi laporan.

Pengacara senior di Manado ini merujuk pada Pasal 207 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

“Kami minta JT melakukan klarifikasi atas isi laporannya, jika tidak kami akan melaporkan balik yang bersangkutan dengan isi laporan penghinaan pada Walikota Manado,” tandasnya.

(IMP/pem)

Read Previous

Bangun Kesadaran Lingkungan Melalui Saka Wanabakti di BTNBNW, Ini Kata Kabalai Suratin

Read Next

Jimmy Tindi Disebut Cari Panggung, Zekeon: Pak Walikota Bicara Fakta

Most Popular