KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menahan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Arga Karian, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Daerah.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat atas keterlibatan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan Daerah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Arga Karian mulai diberlakukan pada Senin (08/06/2026) malam. Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Kotamobagu untuk masa 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, hari ini kami resmi menahan yang bersangkutan selaku tersangka. Penahanan ini diambil sebagai langkah prosedural hukum, mengingat ada kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan, atau melarikan diri jika masih berstatus bebas. Semuanya dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan pengungkapan kebenaran,” tegas keterangan resmi dari Kejari Kotamobagu.
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Boltim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut secara peruntukan khusus dialokasikan untuk mendanai kegiatan operasional, persiapan, hingga pelaksanaan tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta verifikasi dokumen keuangan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban yang diserahkan dengan penggunaan dana yang sebenarnya terjadi.
Sebagai bendahara, Arga Karian memegang peran sentral dalam pengelolaan, pencairan, hingga pelaporan keuangan lembaga. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengatur aliran dana, memanipulasi bukti pengeluaran, serta memalsukan dokumen pertanggungjawaban sehingga terlihat sah secara administrasi, padahal sebagian dana diduga tidak digunakan sesuai peruntukan atau dikorupsi.
“Dari hasil pemeriksaan dan audit yang kami lakukan, terungkap adanya selisih jumlah yang cukup besar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan penyelenggaraan demokrasi, diduga telah dialihkan dan dinikmati secara pribadi atau digunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku,” jelas pihak penyidik.
Nilai kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut saat ini masih terus dihitung secara rinci oleh tim ahli yang ditunjuk penyidik untuk menjadi dasar penetapan ganti rugi.
Terancam Hukuman Penjara Bertahun-tahun
Atas perbuatannya, Arga Karian diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dan kewajiban mengganti seluruh kerugian negara atau daerah yang terjadi.
Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam selama beberapa hari terakhir. Ia didalami mengenai mekanisme pencairan dana, dokumen pendukung, hingga siapa saja pihak yang terlibat dalam alur keuangan tersebut.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa penahanan ini tidak berarti perkara telah selesai, melainkan bagian dari rangkaian panjang proses hukum. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik di lingkungan internal KPU maupun pihak terkait lainnya.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dan melanggar hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, meskipun yang bersangkutan adalah pejabat atau mantan pejabat lembaga penyelenggara pemilu. Kepercayaan publik harus dijaga, dan keuangan negara harus dilindungi dari tindakan koruptif,” tegas perwakilan Kejari.
Saat ini, berkas perkara Arga Karian sedang dilengkapi untuk memenuhi syarat administrasi dan materiil. Setelah masa penahanan berakhir dan berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sejatinya harus menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penahanan ini sekaligus menjadi sinyal tegas penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara bahwa praktik korupsi di instansi mana pun tidak akan dibiarkan.
(Andry)



