iMediantara.id – BOLMONG – Penambangan emas ilegal di wilayah Bolaang Mongondow, makin hari terus menggurita. padahal, sudah berkali-kali baik itu dari Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), menyampaikan teguran keras agar para pelaku perusak lingkungan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Namun nyatanya teguran tersebut dianggap hanya sebuah gertakan saja, karena kabarnya bahwa dibalik aktivitas itu, ada orang kuat yang menjadi bekingan dari para cukong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul, membeberkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab kegiatan di lokasi perkebunan Nuntap (Dumoga).
“Kami sudah memanggil dan memeriksa penanggung jawab di area yang dirusak lingkungannya itu. Bahkan telah pula diberikan surat teguran agar kegiatan itu segera dihentikan. akan tetapi teguran tersebut terkesan tidak di gubris,” bebernya.
Dikatakannya, apabila aktivitas masih terus berlanjut, pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jika tidak di indahkan DLH, dan kegiatan itu terus berlanjut, maka kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum baik yang ada di daerah, dan juga ke Polda Sulut,” tegasnya.
Diketahui bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Nuntap Desa Dumoga ini, didapati menggunakan dua alat berat jenis excavator PC 200, yang dikelolah oleh beberapa oknum pemodal.
Mereka terus menggerus kawasan hutan yang sejatinya menjadi benteng alami penahan erosi dan longsor.
Hamparan lahan yang sebelumnya hijau, kini berubah menjadi kubangan tanah berlumpur, dan dibuatnya bak kolam penyiraman material emas yang berukur skala besar.
Jika merunut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara perusakan lingkungan hidup dapat dijerat Pasal 98–99 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SIK, SH, MM, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP M.S Mentu, S.I.P., memastikan pihaknya segera turun melakukan penyelidikan.
“Terimakasih informasinya, segera kami selidiki dan tindak,” tandas Kasat Reskrim menjawab upaya konfirmasi awak media.
Sementara itu, sumber resmi yang diperoleh media ini menyebutkan, lokasi PETI Nuntap diduga dibiayai dua orang pemodal asal China. inisial BL alias Berty, dan MP alias Meis.
Praktik tambang ilegal dengan alat berat ini tidak hanya merusak struktur tanah dan memicu potensi bencana ekologis, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber air dan keselamatan masyarakat sekitar.
Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang, tetapi risiko longsor dan banjir bandang bisa menjadi ancaman nyata bagi warga Dumoga dan sekitarnya.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, sekaligus menyelamatkan sisa hutan Bolmong dari eksploitasi tanpa kendali.
(Andry)



