Apa Kabar Kasus Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, 2 Tahun Dilaporkan Belum Ada Penetapan Tersangka

Imediantara.id,Kotamobagu – Masih ingat kasus dugaan hilangnya enam sertifikat jaminan di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu milik ahli waris?

Kurang lebih 2 tahun dilaporkan di Polda Sulawesi Utara (Sulut), namun hingga saat ini belum ada oknum yang ditetapkan tersangka, kasus tersebut terus menjadi sorotan.

Bukan hanya keluarga ahli waris, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto, kembali menyampaikan kritik keras terhadap lambannya proses penyelidikan kasus yang telah berjalan selama lebih dari dua tahun tanpa adanya penetapan tersangka oleh Polda Sulawesi Utara.

“Sudah 25 bulan sejak laporan ini diterima Polda Sulut pada 23 November 2022, namun hingga akhir tahun 2024, kejelasan hukumnya masih abu-abu. Ada apa dengan penanganan kasus ini? Kami menduga ada indikasi ketidakberesan,” ujar Indra Mamonto kepada media.

Indra menyoroti proses penyelidikan yang telah melalui dua kali gelar perkara namun belum membuahkan hasil signifikan. Menurutnya, bukti-bukti terkait dugaan kasus perbankan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Subdit II Ditreskrimsus bidang perbankan Polda Sulut, namun keadilan belum juga tercapai.

“Kami berharap Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H, dapat memberikan perhatian khusus dan menuntaskan kasus ini. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak bank dilaporkan telah mengembalikan salah satu dari tujuh jaminan yang diagunkan oleh debitur almarhum Olil Paramata. Namun, Indra mempertanyakan keabsahan proses pelepasan jaminan tersebut.

“Bank melepaskan jaminan tanpa persetujuan debitur atau ahli waris, bahkan hanya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) milik orang lain. Tidak ada surat kuasa dari debitur, dan terdapat dua nomor pinjaman kredit (PK), padahal debitur hanya sekali melakukan akad kredit pada 1989,” jelasnya.

Indra juga mengungkapkan bahwa ahli waris hingga kini belum menerima dokumen-dokumen penting yang diminta, seperti Akta Pembebasan Hak Tanggungan (APHT), surat pengakuan pembayaran, atau bukti pembayaran lainnya.

Mengacu pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, nasabah memiliki hak untuk:
1. Menerima bukti pengembalian agunan.
2. Mengetahui status agunan lainnya.
3. Meminta klarifikasi terkait proses pengembalian agunan.

Dokumen-dokumen resmi seperti APHT, bukti transfer, dokumen perjanjian kredit, dan surat keterangan pengembalian agunan seharusnya disediakan oleh bank untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ketua Ormas LAKI mendesak agar Kapolda Sulut memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini dan memastikan penyelesaian yang adil. “Masyarakat menanti langkah tegas dari Kapolda untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi,” tutup Indra Mamonto.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan dan kepercayaan masyarakat. Bagaimana kelanjutan penanganannya, masih menjadi tanda tanya besar.(Bas)

Read Previous

Ada Potensi Tersangka Baru! Tim Satgasus Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Dinas PMD Bolmong

Read Next

Perekrutan BRNR Boltim Tuai Kecaman, dari Sistem Perekrutan Hingga Adanya Dugaan Pungli

Most Popular