Imediantara BOLSEL – Aktivitas yang diduga kuat merupakan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.
Meski disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan serius dari aparat kepolisian setempat.
Sejumlah sumber masyarakat mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan, terutama bagi para pemilik kebun di sekitar lokasi. Kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, hingga potensi konflik sosial disebut menjadi ancaman nyata apabila kegiatan tersebut terus dibiarkan.
Salah satu nama yang disebut warga adalah ED Alias Erwin yang diduga kuat merupakan salah satu yang bertanggung jawab di kegiatan ilegal tersebut.
Sayangnya pihak Polres Bolsel dinilai belum menunjukkan sikap tegas. Informasi terkait dugaan PETI tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali kepada Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, SIK, untuk dimintai tanggapan maupun langkah konkret. Sayangnya, hingga berita diturunkan, belum ada respons.

Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah Bolsel–Boltim, Risal Burase, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari hasil pengecekan tersebut, menurut Risal, area yang diduga menjadi lokasi PETI ternyata tidak masuk dalam kawasan hutan berdasarkan koordinat yang diambil di lapangan.
“Wasalam, kemarin kepala seksi PKSDAE sudah turun ke lokasi pak, dan area tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan berdasarkan koordinat yang diambil di lokasi. Jadi untuk penindakan di lapangan bukan lagi wewenang kami dari petugas kehutanan, kecuali sudah masuk dalam kawasan hutan pak,” jelas Risal melalui pesan seluler.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa instansi kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila lokasi berada di luar kawasan hutan negara.
Dengan demikian, penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perkebunan tersebut sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum lainnya.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika bukan kawasan hutan dan bukan pula ditindak oleh aparat kepolisian, lalu siapa yang bertanggung jawab menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan secara serius sebelum dampak lingkungan semakin meluas dan konflik sosial tidak dapat dihindari. Mereka juga meminta adanya transparansi dari aparat penegak hukum terkait hasil penyelidikan serta langkah konkret yang akan diambil.
(Andry)



