![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG_20240604_122440-scaled.jpg)
IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Agus Sumandik, SE, langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Ia memimpin unit Operasional Sat Reskrim mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Pada Minggu, 2 Juni 2024, Tim Resmob Polres Kotamobagu yang mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penimbunan BBM, segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan NM alias Nov (36), seorang warga setempat. Dalam operasi tersebut, barang bukti berupa 16 galon atau setara dengan 400 liter BBM jenis solar juga berhasil diamankan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abid, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini.
“Saat ini, terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.
Satuan Reskrim di bawah pimpinan AKP Agus Sumandik, menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun karena tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbau Kasat Reskrim.(345)