Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa pada Pilkada 2024

IMEDIANTARA.ID,BOLMONG

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat imbauan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta perangkat desa.

Surat bernomor 21 /PM.00.02/K.SA-02/6/2024 menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas aparatur negara dalam proses pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menegaskan pihaknya akan memaksimalkan pengawasan netralitas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta perangkat desa dalam menghadapi Pilkada 2024.

“Kami menekankan agar para pejabat negara, ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum maupun setelah penetapan calon gubernur, bupati, atau wali kota. Selain itu, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis sangat dilarang,”ujar Radikal.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Neila Montolalu, mengajak seluruh pihak, termasuk KPU, untuk bersinergi melawan segala bentuk kecurangan dalam Pilkada serentak.

“Calon pasangan kepala daerah juga wajib mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses pemilihan yang jujur dan adil,”tegas Neila.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Akim Mokoagow, menambahkan bahwa imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

Pada Pasal 71 Ayat 1 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu Bolmong akan menindak tegas pelanggaran yang melibatkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” ungkap Akim. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh personel Bawaslu hingga tingkat kecamatan telah dikerahkan untuk memantau proses pendaftaran calon kepala daerah di KPU Bolmong.(345)

 

Read Previous

Curhat Warga Desa Bukaka: Manisnya Janji Pemerintah Bangun Jalan Lingkar Perkebunan

Read Next

Ditreskrimsus Polda Sulut Lakukan Penggeledahan Kantor Bank SulutGo Kotamobagu

Most Popular