IMEDIANTARA.ID,BOLTIM
Masih segar di ingatan publik mengenai pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap tiga pejabat yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
Dalam surat rekomendasi nomor R-847/NK.01.00/03/2024, yang diterbitkan pada 4 Maret 2024, KASN menegaskan bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, melanggar prinsip netralitas ASN. Kaban tertangkap mengenakan kaos bergambar Seska Ervina Budiman, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai NasDem, saat menghadiri acara “Boltim Runner Fun Run” pada 28 Januari 2024.
Selain Kaban, dua pejabat lain juga terlibat dalam pelanggaran serupa. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, turut mendapat hukuman disiplin berat atas keterlibatan mereka dalam aktivitas politik. KASN merekomendasikan agar ketiga pejabat ini diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Namun, hingga saat ini, langkah konkret dari Bupati Sam Sachrul Mamonto untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut belum terlihat, meskipun tenggat waktu yang diberikan KASN sudah lama berlalu. Dalam surat rekomendasi, KASN meminta Bupati untuk mengambil tindakan dalam waktu 14 hari kalender sejak surat diterima. Sayangnya, hingga kini belum ada kabar pasti mengenai apa yang akan dilakukan bupati dalam menjalankan rekomendasi ini.
Penundaan ini menimbulkan kritik tajam dari banyak kalangan. Banyak pihak yang menilai bahwa Bupati lamban dalam bertindak, meskipun ancaman serius terkait pelanggaran netralitas ASN ini sudah di depan mata. Jika rekomendasi tersebut tidak segera dilaksanakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi memblokir data kepegawaian ketiga pejabat yang terlibat, sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian mengenai pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, data kepegawaian mereka akan diblokir oleh BKN, sesuai dengan SKB lima kementerian lembaga,” tegas Farhan Abdi Utama, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Netralitas ASN KASN.
Ketidakpastian ini menambah kerumitan situasi, terutama menjelang Pilkada 2024. Banyak pihak khawatir bahwa penundaan dalam memberikan sanksi akan memberikan contoh buruk bagi ASN lainnya. Ada kekhawatiran bahwa sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh ketiga pejabat ini bisa menular ke ASN lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.(345)