PT.JRBM Dituding Manipulasi Izin Hutan, Bupati Bolsel Dikritik Pasif

IMEDIANTARA.ID,BOLSEL

Penulis:Bastian Korompot

 

Dalam bulan terakhir, PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) terus menjadi sorotan publik. Setelah isu terkait respon yang lambat dalam memberikan santunan kepada masyarakat terdampak bencana banjir lumpur di Pinolosian Timur, serta polemik mengenai pemberhentian karyawan di lingkar tambang, kini perusahaan tersebut kembali diterpa isu panas lainnya.

Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pelanggaran terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang seolah diabaikan oleh manajemen perusahaan.

Sorotan keras datang dari Yakin Paputungan, seorang aktivis sekaligus penggiat antikorupsi di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Yakin menuding Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus General Manager (GM) PT. JRBM, Andreas Saragih, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terhentinya aktivitas PT SUMACORP DRILLING.

Menurutnya, pelanggaran IPPKH 361 yang terjadi diduga kuat merupakan hasil manipulasi yang sengaja dimainkan oleh pimpinan PT. JRBM.

Tidak hanya itu, Yakin juga menyoroti tindakan Saragih yang diduga ingin menggunakan aparat penegak hukum (APH) sebagai tameng dengan dalih menjaga objek vital perusahaan tambang emas resmi. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi oleh PT. JRBM terkait izin tersebut.

Yakin menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan PT. J Resources Asia Pasifik TBK, Permadi, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Andreas Saragih. Menurutnya, tindakan Saragih tidak hanya merugikan PT. JRBM, tetapi juga perusahaan lain yang tergabung dalam Memorandum of Understanding (MOU) Joint Operational Pertambangan yang kini diduga terjebak dalam masalah internal perusahaan.

Foto B

Kritik keras juga dilontarkan oleh Yakin terhadap Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, S.IP. Yakin menilai Bupati terlalu pasif dalam menanggapi berbagai persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan tambang di wilayahnya.

Ia menyarankan agar Bupati perlu berkoordinasi untuk meminta pandangan dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, atau Dinas Kehutanan Provinsi, jika memang merasa kurang paham dengan regulasi yang ada.

“Jangan hanya sibuk mengurusi Pilkada, urusan masyarakat lingkar tambang yang membutuhkan dan kelangsungan Perusahaan penting untuk diselesaikan,” tegas Yakin, menyindir langkah Bupati yang dianggap lebih fokus pada agenda politik daripada mengurus masalah masyarakat lingkar tambang

Kekakuan Bupati Bolsel dalam menyikapi persoalan ini akhirnya diterjemahkan sebagai bentuk sikap antipati seorang pemimpin, sehingga menjadi catatan kritis, terutama menjelang Pilkada 2024, di mana Iskandar Kamaru dikabarkan akan maju kembali sebagai calon petahana.

Padahal belum lama ini kabarnya Bupati mengundang Kesatuan Pemangku Hutan Produksi (KPHP) Wilayah 2 Bolsel-Boltim membahas sejumlah isu penting, namun ironis problematika masyarakat penggarap luput dari pembahasan.

Informasi lain yang diperoleh media ini, salah satu tempat yang diklaim warga adalah lahan yang menjadi hak keluarga mereka yang sempat dijadikan akses keluar masuk alat berat milik perusahaan telah di tutup dengan menggunakan tanaman kelapa.

Namun sayang hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Imediantara.id kepada Andreas Saragih melalui Wakil Manager Taufik Pontoh belum mendapat tanggapan.

Begitu pula dengan Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, S.IP, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi sejak awal isu persoalan ini mencuat

Namun upaya media tidak akan berhenti disini, konfirmasi akan terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Untuk diketahui, IPPKH 361 di diterbitkan Pemerintah melalui KLHK 17 April Tahun 2023 seluas 12.998.88, dalam poin ke enam disebutkan PT.J Resources Bolaang Mongondow wajib menyelesaikan hak-hak pihak ketiga, apabila terdapat hak-hak pihak ketiga di dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan meminta bimbingan dan fasilitasi Pemerintah Daerah setempat.

Read Previous

KPU Bolmong Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah untuk Pengajuan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Read Next

3 WNA China Terjaring Razia di Hotel Saat Gelar Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI

Most Popular