IMEDIANTARA.ID,BOLMONG
Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih selalu menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kerawanan terkait akurasi data pemilih pada tahapan Coklit untuk Pemilihan Serentak 2024 ini sudah dimulai sejak 24 Juni dan akan berlangsung hingga 24 Juli 2024.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Akim Mokoagow, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses tahapan Coklit yang sedang berlangsung.
“Tahapan Coklit ini merupakan bagian penting dari setiap pemilihan, baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Kepala Daerah Pilkada,”ujar Akim.
Akim menambahkan bahwa Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk memastikan hak pilih masyarakat terjamin. Bawaslu Bolmong mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan yang rentan terjadi pada pelaksanaan Coklit, antara lain:
1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Pantarlih melimpahkan atau menyuruh orang lain untuk melakukan Coklit.
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.
4. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS).
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
6. Pantarlih tidak meminta atau melihat KK dan KTP pemilih.
7. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas.
8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.
9. Pantarlih tidak memakai perlengkapan Coklit (rompi dan topi) saat Coklit.
10. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit.
11. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi.
Menanggapi kerawanan yang mungkin terjadi tersebut, Bawaslu Bolmong meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja Pantarlih selama pelaksanaan Coklit. Untuk memudahkan masyarakat dalam melapor, Bawaslu Bolmong telah menyiapkan Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di tiap kecamatan (Panwascam) hingga kelurahan dan desa (PKD). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang merasa belum di-Coklit atau menemukan dugaan pelanggaran oleh Pantarlih selama pelaksanaan Coklit.(…)
.