
Pemasangan atribut sosialisasi oleh partai politik (Parpol) Pemilu 2024 menyerupai alat peraga kampanye di Kota Kotamobagu telah menuai sorotan tajam, karena dianggap mengabaikan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Meskipun masa kampanye belum dimulai, sejumlah baliho partai politik ditempatkan sembarangan tempat di ruang publik.
Bawaslu Sulut telah menegaskan himbauannya melalui edaran, terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di antara pelanggaran yang dicatat adalah penempatan APS di lokasi terlarang, seperti pinggir jalan dan drainase atau menggunakan fasilitas umum.
Tidak hanya soal lokasi, beberapa partai politik juga diingatkan untuk memperhatikan materi muatan APS, khususnya kalimat dan tanda gambar yang mengandung ajakan untuk memilih sebelum masuk masa kampanye 28 November 2023.
Pelanggaran ini mencakup coblos nomor urut, simbol gambar paku, dan materi muatan lain yang dianggap mengandung unsur ajakan pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, memberikan respons terkait keberlanjutan masalah ini. Melalui WhatsApp pribadinya, Yunita mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
“Proses kajian sedang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebelum nantinya diteruskan ke Bawaslu,”
Yunita menegaskan bahwa Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada Parpol berdasarkan hasil kajian tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Bawaslu Propinsi Sulut, Ardiles Mewoh, terkait langkah yang akan diambil sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di Kota Kotamobagu.(345)