BOLTIM, IMEDIANTARA. ID
Kisruh antara warga dan PT. Arafura Surya Alam (ASA) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) Panang telah memasuki babak baru. Pihak perusahaan telah memasang papan informasi yang menuai kontroversi, memunculkan spekulasi tentang status resmi penguasaan lahan. Dampaknya telah dirasakan oleh warga setempat, memunculkan keprihatinan dan tuntutan untuk solusi dari pemerintah daerah dan DPRD Boltim.
Jumat, 27 Oktober 2023, PT. ASA mulai melakukan pemasangan papan informasi di beberapa titik eks HGU Panang. Papan-papan tersebut berisi larangan pendirian bangunan dan aktivitas tanpa seizin perusahaan. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga, yang belum mendapatkan klarifikasi dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Warga yang tinggal di sekitar area eks HGU Panang Kecamatan Kotabunan Barat, Desa Kotabunan, mengungkapkan ketidaknyamanan dan rasa resah akibat papan-papan informasi tersebut. Selain itu, mereka mengkhawatirkan potensi gangguan terhadap sinyal dan keberlanjutan tempat tinggal serta mata pencaharian mereka.
Seorang tokoh agama dari Gereja Bethel Kotabunan dengan inisial HD mengungkapkan keprihatinannya terhadap langkah yang diambil oleh pihak perusahaan. HD meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD, khususnya Tim Pansus, untuk menyelidiki lebih dalam akar persoalan ini. Ia menyampaikan bahwa puluhan hingga ratusan warga yang berpotensi kehilangan tempat tinggal merupakan hal yang sangat disayangkan.
“Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah dan DPR khususnya Tim Pansus untuk dapat melihat jauh lebih kedalam akar persoalan ini. Ada puluhan hingga ratusan warga yang tidak memiliki tempat tinggal yang jika akhirnya akan digusur sangat disayangkan,”Ujarnya.
Tak hanya alasan itu, isu lingkungan pun menjadi penting dalam persoalan Eks HGU Panang. HD menilai kurang tepat keberadaan perusahaan jika harus berasa di dekat pemukiman warga. Mengingat berbagai dampak yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat.(345)