Masa Sih, Anak Pejabat Sulut dan Kontraktor Kebal Hukum Dibalik Rontoknya Gedung KONI

Manado, iMEDIANTARA.ID

Gempa berskala 5,9 AR mengguncang Sulawesi Utara, pada Senin 11/9/2023) malam. Gempa ini menyebabkan bagian exterior gedung KONI Sulut rontok seketika.

Meski tidak menimbulkan korban, gempa secara tidak langsung membongkar aib kontraktor, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai anak emas penguasa daerah.

Lelaki HM ini menjadi topik perguncingan masyarakat, baik elemen aktivis antikorupsi maupun LSM-LSM.

Betapa tidak, HM dianggap kebal hukum sama seperti junjungannya, yang oleh masyarakat dianggap imun terhadap proses hukum.

”Laki-laki itu (HM) kebal air. Tidak bisa disentuh aparat. Karena dia titipan penguasa,” demikian bunyi SMS yang masuk ke redaksi.

Sumber resmi lain mengirim pesan WhatsApp ke redaksi bahwa rehabilitasi gedung KONI berbanderol Rp15 miliar adalah setingan proyek anak pejabat daerah.

Namun HM yang dipercayakan menggarap dan menyelesaikan proyek itu.

Tidak heran kualitas proyek itu menjadi sorotan aktivis sejak dibangun 2021 silam.

“Itu proyek anak pejabat. Publik sudah tahu. Dananya Rp15 miliar. Yang Rp4 miliar untuk smengken (perhiasan) atas (exterior). Tapi kualitas rendah sekali. Ada juga pembangunan bagian sayap yang harusnya 9 meter. Dorang cuma bikin 6 meter. Mau lapor penegak hukum percuma. Anak pejabat, kontraktor juga punya pejabat,” begitu pesan sumber anonim ke Redaksi.

Sementara terkait realisasi proyek di Gedung KONI, elemen masyarakat minta Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi, hingga KPK mengusut runtuhnya beberapa item bangunan.

Desakan itu disampaikan pengurus Ormas dan LSM yakni, Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Waraney Santiago Indonesia (WSI), Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK RI), Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI Sulut), Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K.P.K) Lembaga Investigasi Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Lembaga Anti Korupsi (LAKRI Minahasa) dan Ormas Waraney Nusantara (WN).

Bahkan pernyataan sikap mereka mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara mengusut dugaan kesalahan konstruksi pada bangunan tersebut.

“Kami desak APH atas kuat dugaan menurut kami adanya kesalahan konstruksi pembangunan dan pengurangan material pada proses pembangunan dulu,” ungkap Ketua INAKOR Rolly Wenas.

Selanjutnya menurut Ketua RAKO, Harianto Nanga, nilainya besar sekira Rp15 miliar untuk rehab saat itu dan saat ini dibutuhkan anggaran lagi untuk bangun baru.
Ketua Umum WSI, Marthin Waworuntu menyatakan sikap yang sama yakni minta APH lakukan penelusuran sesuai dengan kewenangannya.

“Dengan doa syukur kepada Tuhan, kami suport APH semoga diberkahi hikmat untuk menunjukan jalan agar bisa mengungkap nanti,” tutur Ketua LPK RI, Stevanus Sumampow.

Pernyataan lanjut, Ketua LAMI Sulut Indry Montolalu.
”Ingatan saya kalo nda salah terkait bangunan tersebut saat lalu waktu dibangun ada semacam switch anggaran dari paket yang rencananya bangun ruang terbuka hijau. Kami menduga rangka dan besi hollow yang digunakan tidak sesuai, kami minta APH usut,” cetusnya.

Kesempatan lain Sekjen DPP LP KPK, Freddy Tulangow mengatakan, pandangan faktor alam benar, tapi sisi lain juga perlu dilakukan proses hukum oleh APH kepada pihak yang harus bertanggung jawab pembangunannya saat itu.

“Dengan tegas selaku Kaban LI BAPAN Sulut kami minta KPK, Kejaksaan dan Polri lakukan pengusutan,” sebut Marthen Sula.

Lanjut, Ketua DPD BAKIN Sulut Calvin Limpek mengatakan, kami minta Proyek Pekerjaan Gedung ini jadi atensi APH untuk lakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, Ketua Lakri Minahasa menyebut, dengan gempa yang baru saja terjadi menurut kami tidak potensi meruntuhkan bangunan, terbukti dengan adanya rumah rumah warga sekitar nampak tidak ada yang rusak seperti itu.

“Kayaknya hanya bangunan yang belum lama dibangun di KONI itu yang mungkin karena bole dibilang masih baru maka pengaruh pada kekuatan, ” ujar Jamel Lahengko.

Yang terakhir Ketua WN, Herry Mandolang menyatakan, usut tuntas pembangunan atas dugaan jika ada ketidaksesuaian yang berindikasi korupsi pada saat pembangunannya.

“Desakan untuk lakukan pengusutan penyebab runtuhnya beberapa item bangunan pada salah satu gedung di KONI, Manado dipandang ada kejanggalan mengingat item item yang runtuh pada bangunan tersebut masih dapat di kategorikan bangun bangunan baru karena belum lama dibuat,” imbuh Mandolang.

(IMP/pem)

Read Previous

Bupati FDW buka Jambore Kader Posyandu Dinas Kesehatan Daerah Prov. Sulut Tahun 2023

Read Next

Bulog SulutGo Gandeng PD Pasar Manado Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Ini Kata Dirut Lucky Senduk

Most Popular