BOLMONG – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, menyampaikan harapan sekaligus desakan tegas kepada Kapolres Bolmong yang baru menjabat, AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, untuk segera membereskan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta.
Pasalnya, meski lokasi sudah pernah ditindak tegas, dipasangi garis polisi, disegel, dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Maret 2026, namun pantauan warga hingga kini menunjukkan aktivitas penggalian serta pengangkutan material masih berjalan leluasa seolah tak tersentuh hukum.
Sebelumnya, aparat gabungan sempat mengamankan lokasi, menyita sejumlah alat berat, dan melarang segala bentuk aktivitas di areal tersebut. Namun tak lama kemudian, garis pembatas diduga dibuka paksa, segel dilepas, dan operasional kembali berjalan normal setiap harinya.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara sudah berkali-kali menegaskan, PT Xinfeng tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), SIPB, maupun izin operasional apa pun. Wilayah yang digarap pun masuk dalam hak kelola pihak lain, sehingga jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan aturan lingkungan hidup.
“Sambut baik kedatangan Bapak Kapolres yang baru. Kami berharap ada keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu, Jangan sampai kasus ini berhenti hanya di SPDP dan penyegelan semata, tapi kenyataannya mereka tetap bebas beroperasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (22/07/2026).

Fakta bisa berjalan kembali setelah ditutup memicu dugaan kuat adanya perlindungan pihak tertentu. Warga menilai, jika tidak ada campur tangan kekuasaan, mustahil pelaku berani melawan aturan hukum yang sudah ditegakkan.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadi sebelumnya juga menegaskan, kasus ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum.
“Tanpa penetapan tersangka dan pengamanan lokasi yang ketat, SPDP hanya menjadi simbol belaka. Ini memberi pesan keliru bahwa pelanggar besar bisa kebal hukum,” ujarnya.
Warga berharap di bawah kepemimpinan AKBP Reza Tarigan, Polres Bolmong benar-benar hadir dan berpihak pada hukum serta kepentingan masyarakat luas.
“Kami minta tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Segera hentikan aktivitas ilegal itu, proses hukum pelakunya hingga tuntas, dan pastikan tidak ada lagi yang berani melanggar,” pungkas warga.
(Andry)



