Direktur LAKRI Andy Riyadi Angkat Bicara Soal Kasus PT Xinfeng SPDP Sudah Keluar Belum Ada Tersangka Polres Terkesan Diam Meski Lokasi Dipasang Garis Polisi

BOLMONG – Direktur Intelijen Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andy Riyadi, akhirnya buka suara menanggapi ketidakjelasan proses hukum kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, (06/07/2026).

Ia menyoroti dua hal mendasar, keterlambatan penetapan tersangka meski SPDP sudah diterbitkan, serta sikap Polres Bolmong yang terkesan membiarkan aktivitas tambang tetap berjalan.

Menurut Andy Riyadi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan Polres Bolmong sejak Maret 2026, dan Dinas ESDM Sulut telah memastikan secara tegas bahwa PT Xinfeng sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun dokumen operasional sah.

Namun hingga awal Juli ini, belum ada kejelasan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk terhadap Karina yang diduga sebagai penanggung jawab utama perusahaan.

“Kami heran, jika bukti pelanggaran sudah jelas dan penyidikan sudah resmi dimulai, kenapa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, Apakah berkasnya belum lengkap, atau ada hal lain yang menghambat,” tegas Andy.

Poin yang lebih mencurigakan lagi, lanjut dia, adalah fakta di lapangan yang berbanding terbalik dengan status hukum, Lokasi sudah dipasang garis polisi, disegel, dan alat berat sempat disita, namun laporan warga menunjukkan aktivitas penggalian dan pengangkutan material masih berjalan leluasa.

“Sangat disayangkan, seolah-olah tidak ada pengawasan tegas dari pihak kepolisian.l, Saat kami coba konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bolmong pun tidak memberikan tanggapan apa pun, Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak yang dilindungi, sehingga penegakan hukum terkesan tidak berjalan adil dan maksimal,” ungkapnya.

Andy Riyadi meminta Polda Sulawesi Utara turun tangan langsung mengawasi proses penyidikan, segera menetapkan tersangka, dan melakukan pengamanan permanen di lokasi tambang agar aktivitas ilegal benar-benar berhenti.

Ia juga menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama untuk siapa saja, tanpa pandang bulu maupun perlindungan pihak tertentu.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian luntur hanya karena satu kasus yang seharusnya mudah ditindak, tapi justru dibiarkan menguap begitu saja,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bolmong terkait tanggapan atas pernyataan Direktur LAKRI tersebut.

(Andry)

Read Previous

Penuh Haru, Argo Sumaiku Wakil Bupati Boltim Terima Kejutan Ulang Tahun dari Keluarga dan Masyarakat

Most Popular