MANADO – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) – meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur, dikabarkan semakin meluas dan tak terkendali.
Aktivitas penggalian dilakukan dengan peralatan berat, beroperasi siang-malam, dan hingga kini belum ada tindakan tegas yang menghentikannya secara permanen.
Melihat kondisi ini, masyarakat dan pengamat daerah mulai melontarkan pertanyaan tajam, Apakah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan sejumlah petinggi Daerah justru berada di balik kelancaran operasi para cukong tambang, sehingga mereka bisa bergerak bebas tanpa takut tersentuh hukum.
Berdasarkan pantauan warga dan laporan lapangan, lokasi PETI tersebar di daerah aliran sungai dan kawasan hutan lindung, Air sungai berubah menjadi keruh dan beracun, lahan pertanian rusak parah, serta risiko tanah longsor mengancam permukiman warga.
Meski laporan sudah disampaikan berkali-kali ke dinas ESDM, Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan DPRD, hasilnya selalu berjalan di tempat.

“Seolah-olah mereka punya izin khusus. Kami lapor, tapi petugas datang sebentar lalu pergi, dan keesokan harinya kegiatan berjalan lagi seperti biasa, Ini membuat kami curiga ada yang melindungi,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan.
Pengamat tata kelola pemerintahan di Manado menyatakan bahwa pola PETI yang berlangsung bertahun-tahun dan makin berkembang sering kali mengindikasikan adanya jaringan perlindungan.
“Tidak mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan terus tanpa ada kesepakatan atau dukungan dari pihak yang punya wewenang. Masyarakat berhak bertanya, apakah ada oknum di lingkungan Pemprov Sulut maupun pejabat daerah yang menerima keuntungan agar para cukong tetap bisa beroperasi bebas,” tegasnya.
pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai evaluasi penanganan PETI di wilayah BMR.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum yang independen membuka penyelidikan menyeluruh, menelusuri aliran keuntungan, serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pejabat yang diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut.
Warga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian adalah tanggung jawab Negara dan Pemerintah Daerah, Mereka meminta agar tidak ada lagi penanganan yang “tebang pilih” atau berhenti di permukaan, melainkan penyelesaian tuntas hingga ke akar permasalahan.
(Andry)



