Kegiatan PETI Milik Ci Dede Diduga Dapat Perlindungan Dari Petinggi Yang Ada di Sulut

MANADO – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dikelola oleh sosok bernama Ci Dede di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat lingkungan.

Menurut sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, operasi tersebut diketahui berjalan lancar sudah berbulan bulan, tanpa pernah tersentuh penegakan hukum, diduga kuat karena memiliki dukungan atau “bekingan” dari sejumlah petinggi di lingkungan pemerintahan dan aparat keamanan Daerah.

Warga sekitar melaporkan bahwa aktivitas penggalian emas secara liar di lokasi tersebut berlangsung siang dan malam, menggunakan peralatan berat serta melibatkan puluhan pekerja.

Meskipun sudah ada laporan berkali-kali ke dinas terkait, kepolisian, dan lembaga pengawas lingkungan, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Lokasi tambang pun tetap terbuka dan terus beroperasi seolah-olah memiliki izin resmi.

“Kami sudah melapor berkali-kali, tapi jawabannya selalu ‘sedang ditindaklanjuti atau sedang diperiksa, Padahal aktivitasnya makin besar dan merusak sungai serta lahan pertanian kami,” ujar salah satu warga, (23/06/2026).

Pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan di Manado menyatakan bahwa pola operasi PETI yang berjalan terus-menerus tanpa ada penghentian sering kali mengindikasikan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak berwenang.

“Dalam banyak kasus serupa, ketika usaha ilegal tidak tersentuh hukum meski sudah dilaporkan, sangat wajar timbul dugaan adanya aliran keuntungan atau kesepakatan tertentu dengan oknum petinggi yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ci Dede maupun dari instansi terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum yang independen untuk membuka penyelidikan secara transparan, memeriksa aliran dana, serta mengusut siapa saja pihak yang diduga memberikan perlindungan agar kegiatan ilegal ini dapat dihentikan dan pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan.

Selain masalah hukum, kegiatan PETI ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, air sungai menjadi keruh dan tidak layak dikonsumsi, tanah longsor sering terjadi, serta mata pencaharian warga yang bergantung pada pertanian dan perikanan terancam punah.

(Andry)

Read Previous

Tak Tersentuh Hukum Ci Dede Terus Melakukan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Belang

Read Next

PETI di Wilayah Bolaang Mongondow Raya Kian Menggila Masyarakat Pertanyakan Peran Pemprov Sulut dan Dugaan Keterlibatan Petinggi

Most Popular