Terdesak Faktor Ekonomi Arga Karian Berani Korupsi Dana Hibah KPU Boltim

KOTAMOBAGU – Terungkap sudah alasan di balik tindakan Arga Karian, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang berani melakukan korupsi dana hibah Daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, secara rinci membeberkan fakta baru hasil pengembangan penyidikan, menyebutkan bahwa tersangka utama kasus ini didorong oleh tekanan dan keterdesakan faktor ekonomi yang dialaminya saat itu.

Keterangan ini disampaikan Kajari Kotamobagu selasa (09/06/2026), saat merilis perkembangan terbaru penanganan perkara korupsi yang kini menjadikan Arga Karian mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara Kotamobagu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, penggalian keterangan, serta verifikasi latar belakang dan kondisi keuangan tersangka, Tasjrifin mengungkapkan bahwa Arga Karian bukan tanpa alasan berani mengambil hak uang rakyat.

Tekanan ekonomi yang berat dan mendesak menjadi pemicu utama yang membuatnya berpikir menyimpang dan menyalahgunakan wewenang yang dipegangnya selaku bendahara.

“Kami gali sedalam-dalamnya motif dan alasan pelaku. Dari seluruh keterangan yang diberikan Arga Karian kepada penyidik, terungkap bahwa saat perbuatan itu dilakukan, yang bersangkutan memang sedang dalam kondisi terdesak, Ada masalah keuangan, ada kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi, dan ia merasa tidak punya jalan lain, sehingga terlintas pikiran untuk memanfaatkan posisinya sebagai pengelola keuangan KPU Boltim,” jelas Tasjrifin Muljana Abdul Halim di hadapan awak media.

Kajari menambahkan, kondisi ekonomi yang sulit itu kemudian bertemu dengan peluang besar, di mana ia memegang kendali penuh atas aliran dana hibah APBD yang masuk ke lembaga. Kelemahan pengawasan internal dan penguasaan teknis administrasi membuat ia merasa tindakannya tidak akan terdeteksi.

“Dia pikir bisa mengatur laporan, memanipulasi bukti, dan tidak ada yang akan mengecek rinci, Awalnya mungkin berniat memakai sementara, tapi lama-kelamaan masuk ke kebiasaan dan akhirnya dikorupsi sepenuhnya,” tambahnya.

Meski membeberkan latar belakang masalah ekonomi yang dihadapi tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan hal itu sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran atau alasan pembebasan hukum. Faktor ekonomi hanya dijadikan penyidik sebagai bahan kajian motif, namun tetap dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan amanah yang sangat berat, apalagi dilakukan di lembaga penyelenggara pemilu yang sejatinya harus bersih dan transparan.

“Kesulitan ekonomi boleh dialami siapa saja, tapi jalan keluarnya bukan dengan mencuri uang negara atau uang rakyat. Arga Karian memegang amanah besar, dia bendahara, penjaga keuangan, Justru karena dia pegang jabatan itu, kewajibannya menjaga uang itu, bukan malah diambil untuk keperluan pribadi. Masalah ekonomi adalah urusan pribadi, sementara uang Negara adalah urusan publik, Tidak boleh dicampuradukkan,” tegas Tasjrifin dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan, jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya justru menjadi beban berat yang membuat perbuatannya semakin salah dan terancam hukuman lebih tinggi secara hukum.

Seperti yang telah diungkap sebelumnya, Tasjrifin kembali menegaskan bahwa Arga Karian adalah otak utama dan arsitek dari skema korupsi dana hibah KPU Boltim ini. Berbekal pengetahuan keuangan dan administrasi.

Ia merancang cara agar penyimpangan ratusan juta rupiah itu tertutup rapat, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban palsu dan mengatur persetujuan dari pimpinan lembaga.

“Kendati didorong masalah ekonomi, peran dia sangat aktif, Dia yang mengatur aliran dana, dia yang mengurus dokumen, dia yang pastikan uang itu cair dan kemudian dialihkan, Ini korupsi yang terencana, bukan kebetulan,” tutupnya.

(Andry)

 

Read Previous

Arga Karian Resmi Menempati Rumah Tahanan Negara Kotamobagu, Tamat Sudah Kekuasaannya

Read Next

Kapolres Boltim Resmi Buka Rangkaian Kegiatan Semarak HUT Bayangkara Ke-80

Most Popular