Arga Karian Resmi Menempati Rumah Tahanan Negara Kotamobagu, Tamat Sudah Kekuasaannya

KOTAMOBAGU – Langkah hukum terhadap kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah sampai ke tahap Mantan Bendahara KPU Boltim, Arga Karian, kini resmi menempati sel tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu, mulai Senin (08/06/2026) malam.

Penempatan ini dilakukan tak lama setelah Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan statusnya sebagai tersangka utama sekaligus mengeluarkan surat perintah penahanan.

Momen ini menandai berakhirnya kebebasan bergerak Arga Karian yang dulu memegang kendali penuh atas pengelolaan keuangan lembaga penyelenggara pemilu, dan beralih menjadi warga binaan yang harus menjalani proses hukum di balik jeruji besi.

Kedatangan Arga Karian ke Rutan Kotamobagu disertai pengawalan ketat tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tampak wajahnya tertunduk lesu sepanjang perjalanan masuk ke dalam kompleks tahanan, menyadari betul bahwa masa jabatannya dan segala kekuasaannya telah berakhir.

Ia tiba sekitar pukul 20.30 WITA, menggunakan kendaraan dinas kejaksaan, dan langsung dibawa ke ruang administrasi untuk menjalani prosedur penerimaan tahanan.

Di hadapan petugas tahanan, Arga Karian menjalani pemeriksaan identitas lengkap, pencatatan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan, hingga pencatatan data biometrik.

Semua proses itu dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku, sebelum akhirnya ia resmi dinyatakan sebagai penghuni baru Rutan Kotamobagu dan ditempatkan di sel yang telah disiapkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotamobagu membenarkan bahwa penempatan Arga Karian sudah sah dilakukan.

“Benar, mulai malam ini yang bersangkutan resmi menempati Rumah Tahanan Negara Kotamobagu selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Semuanya berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penahanan dan penempatan ini mutlak diperlukan demi kepentingan penyidikan, Arga Karian dinilai memiliki potensi besar menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan, atau berkomunikasi dengan pihak lain jika dibiarkan bebas.

Penempatan Arga Karian di tahanan ini adalah puncak dari pengungkapan kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik di wilayah Sulawesi Utara.

ditetapkan tersangka karena diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Daerah yang diterima KPU Boltim dari APBD Kabupaten Boltim.

Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi operasional kantor, persiapan pemilu, dan kegiatan demokrasi, diduga justru dimanipulasi oleh Arga Karian selaku bendahara. Ia berperan sebagai otak utama yang merancang skema pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, memanipulasi bukti pengeluaran, hingga mengalihkan uang negara ke kantong pribadi bersama pihak lain yang juga telah ditangkap.

Berdasarkan temuan penyidik, kerugian keuangan Daerah akibat perbuatannya mencapai ratusan juta rupiah, Atas tindak pidana tersebut, Arga Karian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

(Andry)

Read Previous

Kapolres Boltim Akan Tindak Tegas Anggota Yang Melakukan Judol

Read Next

Terdesak Faktor Ekonomi Arga Karian Berani Korupsi Dana Hibah KPU Boltim

Most Popular