BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di kawasan Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga 1, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, hingga hari ini masih berjalan lancar, terang-terangan menggunakan alat berat, namun sama sekali tak tersentuh tindakan penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan langsung awak media, terlihat jelas dua unit alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk tanah dan lapisan tanah bukit di areal perkebunan yang seharusnya menjadi kawasan hijau dan lahan produktif, Di lokasi juga dibangun bak rendaman besar, tempat pengolahan bahan tambang yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, padahal lokasi ini sangat dekat dengan aliran sungai yang menjadi sumber air bersih warga setempat.
Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dan khawatir, namun tak berani bertindak karena lokasi dijaga ketat oleh orang-orang yang diduga anak buah pemilik usaha tambang.
“Sudah berbulan-bulan mereka bekerja, siang malam. Kami sudah lapor ke mana-mana, tapi tak ada tanggapan, APH seolah menutup mata, seolah kegiatan ini sah-sah saja,” ujar salah satu warga, Senin (11/05/2026).
Bahkan saat media mencoba mendekat, salah satu penjaga dengan lantang berkelit,

“Ini sudah ada izin, sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, tidak perlu dicampuri”
Padahal hingga kini tidak ada surat izin pertambangan resmi yang tercatat atas nama siapapun di lokasi ini, dan instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong hanya sebatas memberikan surat teguran, tanpa tindakan penghentian nyata maupun penyitaan alat berat.
Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, sebelumnya membenarkan sudah melakukan peninjauan dan mengeluarkan teguran kedua, namun mengakui tidak ada langkah penindakan lebih lanjut karena “masih berkoordinasi” Padahal, aturan tegas melarang pertambangan di kawasan perkebunan dan kawasan aliran sungai.
Fakta yang paling menyakitkan: meski sudah dilaporkan, sudah diketahui publik, dan kerusakan lingkungan makin parah, aparat kepolisian maupun Dinas terkait tak pernah turun melakukan penghentian operasi, pengecekan izin, atau penyitaan alat berat, Hal ini memunculkan dugaan kuat di masyarakat bahwa kegiatan PETI di Nuntap ini memiliki “bekingan” atau perlindungan dari oknum tertentu, sehingga bisa berjalan bebas tanpa rasa takut ditindak.
“Kalau tidak ada perlindungan, mana mungkin berbulan-bulan beroperasi pakai Ekskavator besar, jalan masuk diperlebar, dijaga ketat, tapi tak pernah disidak polisi, Ini jelas ada yang dijaga-jaga,” tegas warga lainnya.
Akibat aktivitas ini, lahan perkebunan rusak parah, pepohonan ditebang habis, tanah longsor mengancam jalan Desa, dan air sungai berubah warna menjadi keruh serta berbau menyengat, Warga khawatir, bila terus dibiarkan, bencana banjir dan kekeringan akan segera melanda, sementara pelaku PETI bebas pergi membawa keuntungan besar, meninggalkan kerusakan untuk warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian dan pengolahan emas di Perkebunan Nuntap masih berlangsung normal, Masyarakat dan LSM mendesak pemerintah daerah dan kepolisian segera bertindak tegas, menindak pelaku dan oknum yang diduga terlibat, agar kerusakan tidak makin meluas dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Andry)



