Tegas! Kadis ESDM Sulut Sebut Koperasi Produsen Multi Pihak Tidak Punya Izin Galian C

MANADO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, secara tegas menyatakan bahwa Koperasi Produsen Multi Pihak tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pengambilan material galian C di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, di mana pihak Koperasi tersebut mengklaim telah memiliki perizinan lengkap dan beroperasi secara sah. Namun menurut Fransiscus, klaim tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada di instansinya.

“Kami tegaskan kembali, sampai saat ini Koperasi Produsen Multi Pihak tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun izin usaha pertambangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jadi segala kegiatan pengambilan batu, pasir, atau material galian C yang dilakukan oleh mereka adalah ilegal dan melanggar hukum,” ujar Fransiscus Maindoka, (28/04/2026).

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan penambangan batuan wajib memiliki izin yang Sah, Tanpa izin tersebut, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (PETI) yang dapat ditindak tegas oleh aparat berwenang.

“Kami sudah melakukan pengecekan berkala dan verifikasi data, Tidak ada satu pun berkas permohonan izin yang terdaftar atas nama koperasi tersebut, apalagi yang sudah disetujui, Jadi klaim bahwa mereka beroperasi secara Legal adalah tidak benar,” tambahnya.

Kadis ESDM juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak didukung bukti perizinan yang sah.

Ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dapat segera melakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, Siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, baik itu berbentuk koperasi, perusahaan, maupun perorangan, harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian,” tegas Maindoka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Koperasi Produsen Multi Pihak terkait pernyataan yang disampaikan oleh Kadis ESDM Sulut tersebut.

(Andry)

Read Previous

Tegas Kadis ESDM Sulut Sebut Koperasi Produsen Multi Pihak Tidak Punya Izin Galian C

Most Popular