Imediantara.id KOTAMOBAGU – Suara bising dari Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau yang biasa disebut knalpot brong, belakangan ini menjadi keluhan warga Kota Kotamobagu.
Kebisingan yang muncul terutama pada malam hari hingga dini hari itu dinilai sangat mengganggu waktu istirahat, aktivitas ibadah, bahkan berpotensi memicu perselisihan di lingkungan pemukiman, Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu bergerak cepat dengan menggelar operasi penertiban secara berkelanjutan dan tegas.
Kegiatan yang diberi nama Operasi Zero Knalpot Brong ini digelar di berbagai titik rawan, mulai dari jalan utama Kota, kawasan permukiman padat penduduk, hingga jalur-jalur yang kerap dilewati kelompok pengendara yang gemar memodifikasi kendaraannya,
Penertiban dilakukan tidak hanya pada siang hari, tapi juga di malam hari hingga larut malam, mengingat itulah waktu di mana kendaraan dengan knalpot bising banyak beroperasi.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan memenuhi aspirasi masyarakat yang sudah lama menyampaikan rasa resah mereka.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu. Suara bising itu bukan sekadar masalah kecil, tapi sudah mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan ketentraman lingkungan, Banyak warga yang tidak bisa istirahat dengan tenang, anak-anak sulit belajar, dan kegiatan ibadah pun ikut terganggu, Karena itu, kami bertindak tegas dan terus-menerus agar masalah ini segera teratasi,” ujar AKP Luster saat ditemui di lokasi operasi, jumat (24/04/2026).
Dalam penertiban ini, petugas memeriksa setiap kendaraan yang lewat, Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung ditindak tegas, Tindakan yang diberikan meliputi pencopotan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, penilangan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mewajibkan pemilik kendaraan mengembalikan knalpot kendaraannya ke kondisi standar pabrikan.
Hingga saat ini, sudah ada ratusan kendaraan yang ditindak, dan ratusan lebih knalpot brong yang diamankan, Knalpot-knalpot tersebut nantinya akan dimusnahkan sebagai bentuk peringatan keras agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain.
Warga menyambut baik langkah yang dilakukan pihak Kepolisian, Mereka merasa lega karena akhirnya ada tindakan nyata yang menyelesaikan masalah yang sudah lama mengganggu mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres dan jajaran Satlantas. Akhirnya kami bisa tidur nyenyak lagi dan beraktivitas dengan tenang. Tindakan ini memang sangat dibutuhkan, semoga terus dipertahankan supaya tidak kembali seperti dulu,” ujar Yuniarti Mohama warga Kecamatan Kotamobagu Timur.
Selain melakukan penindakan, Satlantas juga memberikan penyuluhan dan edukasi kepada para pengendara agar memahami bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga melanggar hak orang lain untuk hidup dengan tenang dan nyaman.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini tidak bersifat sementara saja, tapi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan serta melaporkan jika masih ditemukan pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong, agar bersama-sama mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga.
(Andry)



