Imediantara,Boltim – Keberanian Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dalam menjalankan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), semakin menjadi sorotan publik.
Bahkan mereka diketahui berani melakukan kegiatan ilegal tersebut secara terang-terangan tanpa rasa takut sedikitpun terhadap aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan langsung dan pengakuan sejumlah warga, aktivitas penambangan yang merusak lingkungan ini berlangsung terus-menerus di berbagai lokasi strategis, baik di kawasan hutan Negara maupun di sepanjang aliran sungai.
Yang membuat Warga terkejut, pelaku utama yang mengatur dan membiayai kegiatan ini justru adalah mereka yang seharusnya menjadi pengawal dan penegak peraturan di Daerah ini.
“Mereka tidak bersembunyi, tidak bekerja hanya di malam hari, tapi beroperasi seperti halnya usaha yang sah, Alat berat bergerak bebas, seolah-olah mereka tahu bahwa hukum tidak akan pernah menyentuh mereka,” ungkap salah satu warga yang menjadi saksi mata, Selasa (21/04/2026).

Keberanian Oknum ASN ini diduga muncul karena beberapa alasan utama.
Pertama, mereka merasa memiliki kekuasaan dan jabatan yang membuat posisinya sulit diganggu.
Kedua, mereka memiliki jaringan dan koneksi yang kuat di lingkungan Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum.
Ketiga, mereka percaya bahwa setiap masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara tertentu, sehingga mereka merasa aman dari segala konsekuensi hukum.
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Oknum tidak hanya berperan sebagai pemodal, hingga menghalangi upaya pengawasan dan penertiban yang seharusnya dilakukan oleh instansi berwenang.
Karena merasa kebal hukum, mereka sama sekali tidak mempedulikan dampak buruk yang ditimbulkan dari kegiatannya, Kerusakan lingkungan yang semakin parah, sumber air bersih yang tercemar, tanah longsor yang kerap terjadi, hingga kerugian Negara yang mencapai miliaran rupiah, semuanya dianggap sebagai hal yang biasa dan tidak perlu diperhatikan.
“Bagaimana bisa mereka tidak takut Padahal yang mereka lakukan jelas-jelas melanggar banyak undang-undang. Seharusnya mereka menjadi teladan bagi masyarakat, tapi justru menjadi pelaku kejahatan yang paling berani,” Ucap salah satu warga.
Perlu diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh Oknum ASN ini merupakan pelanggaran berat yang diancam dengan sanksi ganda yang sangat keras, Selain dipidana dengan penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, mereka juga akan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat, dicabut semua hak kepegawaiannya, dan tidak boleh lagi menduduki jabatan apapun di lingkungan pemerintahan seumur hidup.
Masyarakat dan berbagai elemen Daerah kini menuntut agar pihak berwenang segera bertindak tegas.
Mereka menegaskan bahwa kekuasaan dan jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan kejahatan, dan hukum harus berlaku sama rata bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
“Kita tunggu bukti nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, Jangan sampai keberanian mereka ini menjadi bukti bahwa Hukum di Daerah kita hanya berlaku untuk orang-orang kecil saja,” tutupnya.(Andry)



