Skandal Tambang Ilegal di Boltim Oknum ASN Diduga Terlibat Sebagai Pemodal dan Pelindung  

Imediantara.id BOLTIM – Kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini semakin pelik, Publik digemparkan dengan dugaan kuat adanya keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berperan sebagai pemilik modal, pengelola, hingga pemberi perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas tambang ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di beberapa titik lokasi, Di lapangan terlihat jelas penggunaan alat berat seperti ekskavator yang beroperasi terus-menerus, serta fasilitas pengolahan emas menggunakan bahan kimia yang berpotensi mencemari lingkungan.

Yang menjadi sorotan tajam adalah indikasi kuat bahwa di balik operasi skala besar ini, terdapat “tangan dingin” dari kalangan Pejabat Negara. Beberapa nama Oknum ASN bahkan disebut-sebut memiliki kepentingan ekonomi dan menjadi “bekingan” agar aktivitas ilegal ini bisa berjalan lancar tanpa gangguan hukum.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa tambang sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa ada perlindungan dari orang dalam, Indikasi mengarah kuat ke Oknum ASN yang seharusnya menjaga aset Daerah, justru merusaknya demi keuntungan pribadi,” ucap salah satu tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya, (21/04/2026).

Selain dugaan keterlibatan ASN, temuan di lapangan juga mengungkap adanya penggunaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja sebagai teknisi ahli pengolahan emas, tanpa diketahui kepastian mengenai legalitas dokumen mereka.

Dampak Luas dan Ancaman Hukum

Aktivitas ini tidak hanya merugikan Negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Hutan gundul, aliran sungai berubah arah, serta pencemaran air dan tanah menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Sebagai abdi negara, jika terbukti terlibat, Oknum ASN tersebut menghadapi sanksi ganda yang sangat berat:

1. Sanksi Pidana: Dijerat UU Minerba dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 Miliar, serta potensi jeratan UU Korupsi jika menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

2. Sanksi Kepegawaian: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dicabut hak pensiun, dan dilarang menjadi ASN seumur hidup.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan berbagai elemen menuntut agar Pemerintah Daerah, Inspektorat, dan Kepolisian segera melakukan investigasi mendalam, Jangan sampai ada yang terlindungi, dan biarkan hukum bekerja secara adil tanpa pandang bulu.(Andry)

Read Previous

Perempuan Boltim Harus Tangguh dan Cerdas Deysi Mokoginta Ucapkan Selamat Hari Kartini  

Read Next

Merasa Berkuasa dan Tak Terjamah Hukum Oknum ASN Boltim Berani Lakukan Tambang Ilegal Secara Terang-terangan  

Most Popular