Diduga Koki Bersertifikat Kedaluwarsa Masih Dipekerjakan, SOP Baru BGN Belum Sepenuhnya Dipatuhi SPPG

Imediantara,Kotamobagu – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, meski BGN telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mewajibkan setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat resmi, diduga masih ada SPPG yang mempekerjakan koki dengan sertifikat yang sudah kedaluwarsa.

Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk mengurangi kasus keracunan makanan yang belakangan dilaporkan menimpa ribuan siswa di berbagai daerah.

Namun, dugaan pelanggaran SOP masih saja terjadi, termasuk kasus makanan yang diduga masih mentah dan sempat terlanjur didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kotamobagu Timur belum lama ini.

Dari informasi yang diperoleh, pihak Yayasan Terang Jaya Delapan-Delapan sebagai mitra SPPG mengakui bahwa koki yang bekerja di tempatnya saat ini baru akan mendaftar untuk mengikuti sertifikasi dari lembaga resmi, namun jadwal sertifikasi masih tertunda. Pihak yayasan juga menunjukkan bukti berupa fotokopi sertifikat milik kepala koki yang diterbitkan pada tahun 2012.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Lembaga Sertifikasi Pariwisata Nasional saat dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa masa berlaku sertifikat kompetensi koki hanya tiga tahun.

“Jadi bila di situ tertera tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya Senin 30 Maret 2026.

Sementara itu pada akhir September 2025, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, juga menyampaikan kebijakan baru lainnya, yakni setiap yayasan mitra wajib menyediakan koki pendamping.

Kebijakan ini bertujuan agar pengawasan tidak hanya dari pihak BGN, tetapi juga melibatkan yayasan sebagai mitra yang turut bertanggung jawab apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Menurut Nanik, selama ini masih banyak SPPG yang melanggar SOP terutama terkait teknik memasak. Dengan adanya kewajiban koki bersertifikat dan koki pendamping, diharapkan proses pengolahan makanan dapat sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP, BGN akan memberikan sanksi tegas mulai dari pemberhentian operasional sementara hingga pemberhentian kerja sama.

Di sisi lain, Wakil Ketua GMPK Sulawesi Utara, Resmol Maikel, meminta pemerintah untuk turun langsung memeriksa sertifikat kompetensi koki yang digunakan oleh SPPG, khususnya di Kota Kotamobagu. Hal ini penting agar kejadian yang dapat mencederai citra program Makan Bergizi Gratis tidak kembali terjadi.

Menurutnya, program tersebut merupakan program tulus dari Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga kualitas makanan yang diberikan kepada siswa harus benar-benar terjamin.

“Jangan sampai ada koki yang diterima dengan mengabaikan kepemilikan sertifikat kompetensi dari lembaga resmi dan berimbas pada mutu dan kualitas makanan yang akan dikonsumsi anak-anak sekolah,” tegas Resmol.

Ia juga meminta agar jika diperlukan, aparat kepolisian dapat dilibatkan dalam memeriksa kualifikasi koki yang dipekerjakan oleh SPPG.

Hal ini guna mencegah sedini mungkin agar seluruh proses penyediaan makanan bergizi gratis benar-benar berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku.(Andri)

Read Previous

Kapolres Boltim Pimpin Langsung Jalan Sehat Dengan Semua Anggota Setelah Libur Lebaran

Most Popular