iMediantara.id BOLMONG – Adanya informasi dari LSM, serta Kepala Desa (Kades), soal dugaan aktivitas kegiatan penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Totabuan, Bolaang Mongondow, langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum Polres Bolmong.
Bahkan proses penindakan tersebut, turut pula dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow.
Kepada awak media, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido R Antoro, SIK, SH, MM, melalui Kasat Reskrim AKP M.S.Mentu S.I.P, Jumat (27/2/26), mengatakan, bahwa penindakan sudah dilakukan di bantaran Sungai Totabuan (Bolmong), tapi kemudian kegiatan sudah berhenti, maupun alat berat jenis excavator serta dua Camp hunian yang digunakan oleh penambang telah dibongkar.
“Kami sudah turunkan tim ke lokasi yang menjadi sorotan masyarakat, akan tetapi kegiatan sudah tidak ada dilapangan. kuat dugaan alat berat juga telah diangkat oleh pelaku PETI,”ujarnya.
Dikatakannya, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow menyampaikan terimakasih kepada LSM dan media, bersama masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian, sehingga kegiatan penambangan emas tersebut, sudah tidak tidak lagi mereka laksanakan.

“berdasarkan hasil penindakan dilokasi, sudah tidak ada kegiatan penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Desa Totabuan. dan tadi ada juga dari Dinas Kehutanan Provinsi yang turun dilokasi,”tegas Kasat Reskrim AKP M.S.Mentu S.I.P.
Senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, bahwa tim DLH sudah turun lokasi, dan tinggal bekas Camp hunian dilokasi alat berat telah mereka angkat menggunakan tronton.
“Tim DLH Bolmong sudah ke lokasi, tersisa tinggal Camp hunian pekerja, menurut keterangan dari para pekerja, bahwa alat berat excavator hanya dipakai untuk membuka jalan saja menuju Sungai Totabuan,
“Hasil keterangan mereka, bahwa mereka belum broperasi di Sungai Totabuan, baru akan memulai persiapan, tapi sudah dihantam oleh LSM dan Media, sehingga kegiatan tidak jadi mereka laksanakan,”bebernya.
Seraya menambahkan, setelah dilakukan peninajuan lokasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelolah dan penanggungjawab kegiatan.
“DLH akan mengirim surat panggilan ke pengelolah dan penanggungjawab kgiatan untuk di BAP oleh PPLH, selanjutnya secara administrasi surat teguran pertama,”ungkap Kadis DLH Bolmong Aldy Pudul.
Terpisah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, memberikan apresiasi atas respon cepat dan langkah penindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolosian Polres Bolaang Mongondow dan Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, bantaran Sungai Totabuan harus dijaga dari kerusakan, dan minta agar jangan melakukan kegiatan penambangan emas ilegal dilokasi tersebut.
“Kami minta setelah dilakukan penindakan oleh APH ini, maka jangan ada lagi yang coba-coba berani melakukan kegiatan ilegal dilokasi itu. dan ini menjadi ultimatum keras kepada oknum pemodal, sebelum anda kami perhadapkan dengan masalah hukum,”tutup Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto



