Imediantara.id,Kotamobagu – Tim Satuan Khusus (Satgasus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chairul Mokoginta, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Dumoga Prima Poluakan, Kasi Intel Charles Rotinsulu, serta Kasi Pidana Umum (Pidum) Aril Pasangkin. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan bukti tambahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PMD, AB alias Abdul, dalam kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah kepala desa.
Dalam keterangannya, Chairul Mokoginta menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen yang relevan dengan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan di kantor tersangka untuk mencari bukti yang mendukung penyelidikan kasus pemerasan ini. Proses ini masih berkaitan dengan OTT yang dilakukan sebelumnya,” ungkap Chairul.
Ia menambahkan, sejumlah dokumen berhasil disita dari beberapa bidang di Dinas PMD oleh Tim Satgasus. Dokumen-dokumen tersebut diyakini dapat menjadi alat bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentunya, tujuan kami adalah mengumpulkan dokumen yang masih terkait dengan kasus OTT pemerasan yang dilakukan AB kepada sejumlah kepala desa di Bolmong,” jelasnya.
Selain mengamankan dokumen, Chairul juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami masih menelusuri sejumlah nama yang diduga terkait. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu terhadap AB. Tersangka diduga menggunakan jabatannya untuk memeras sejumlah kepala desa di Kabupaten Bolmong. Lebih parah lagi, tersangka diduga mencatut nama institusi Kejari untuk menekan para korban.(Bas)