
Imediantara.id,Bolmong – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB alias Abdul.
Sadisnya, terungkap salah satu cara kotor yang dilakukan Oknum Kadis pada kasus dugaan pemerasan terhadap para sangadi, ternyata dengan menggunakan 2 nomor Handphone milik sendiri menjual nama Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Seolah-olah isinya memuat percakapan dengan orang Kejaksan,”Ungkap Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH dengan nada kesal.
Dugaan pemerasan dengan cara menakut-nakuti para sangadi dengan mencatut nama Institusi Kejaksaan, ternyata terduga pelaku berdalih kepada para sangadi agar tidak di audit.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak Kejaksaan, diduga selama ini terduga pelaku sering meminta uang sebesar 5 Juta rupiah setiap pencairan, namun kebenaran hal tersebut sedang dalam pengembangan
“Saat ini sedang didalami juga dugaan permerasan uang sebesar 5 Juta pada setiap pencairan,”Kata Elwin.
Pada Konferensi Pers Sabtu Malam 21 Desember 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, saat ini terduga pelaku diancam dengan pasal 12 Huruf B atau Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bas)