![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241211_110141.jpg)
Imediantara.id,Boltim – Calon Bupati petahana Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sam Sachrul Mamonto (SSM), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Gugatan diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim menetapkan pasangan calon Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku (ORAS) sebagai pemenang. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara, pasangan ORAS unggul dengan perolehan 27.854 suara, mengalahkan pasangan Sachrul-Rusmin Mokoagow yang hanya mendapatkan 25.165 suara. Selisih suara keduanya tercatat sebanyak 2.689 suara.
Gugatan dengan nomor registrasi 105/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh kuasa hukum pasangan Sachrul-Rusmin, Risky Dewi Ambarwati, pada Jumat (6/12/2024). Sachrul mengklaim adanya dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil Pilkada, sehingga menolak menerima hasil rekapitulasi suara KPU.
Ironisnya, Sam Sachrul Mamonto, yang masih menjabat sebagai Bupati Boltim, sempat viral karena pernyataannya di sebuah pertemuan dengan pendukungnya di Buyat, Kecamatan Kotabunan. Dalam video yang beredar, Sachrul diduga menyuruh para pendukungnya untuk bertaruh dalam mendukungnya di Pilkada.
“Kalau ada yang taruhan di Buyat sini, hadapi. Kalau tidak punya uang, datang ambil ke saya. Mau mobil, rumah, hadapi!”ucap Sachrul dalam video tersebut, yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Meski demikian, Sachrul bersikukuh mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Perkara ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Sachrul sebagai petahana yang seharusnya memegang kendali lebih besar dalam proses politik di daerah tersebut.(Bas)