IMEDIANTARA.ID,BOLTIM
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2024 diwarnai fenomena dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa aktif yang semakin masif dalam politik praktis.
Meskipun Undang-Undang telah jelas mengatur netralitas ASN dalam proses pemilu, kenyataannya keterlibatan mereka dalam berbagai kampanye politik semakin terlihat nyata.
Pada kampanye perdana pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow, yang diadakan di Lapangan Motongkad, Kecamatan Motongkad, beberapa oknum ASN dan perangkat desa tertangkap kamera warga hadir dalam kegiatan tersebut. Bahkan, beberapa pejabat daerah, termasuk kepala dinas, diduga turut serta pada kegiatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dan foto yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye.
Salah satu yang menjadi perbincangan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Boltim, Asral Mamonto. Dalam video yang beredar, Mamonto diduga hadir dalam konsolidasi tim pemenangan pasangan Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.
Namun, saat dimintai tanggapan Mamonto membantah keterlibatan tersebut, ia menyatakan bahwa hanya berada di lantai dua rumah seorang warga, di luar area kampanye, tanpa mengenakan atribut politik apapun.
“Saya tidak masuk di lokasi kampanye, hanya berada di lantai 2 rumahnya Pak Rahman Hulalata, yang lokasinya berada di luar lapangan kampanye. Saya juga tidak menggunakan atribut kampanye,” tegasnya.
Menanggapi itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Boltim, Mohammad Lukmanul Hakim Lapandengan, juga turut memberikan tanggapan mengenai foto-foto yang beredar tersebut.
Dalam wawancara singkat via WhatsApp dengan Imediantara.id pada Senin, 30 September 2024, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN dan aparat desa selama Pilkada berlangsung.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami keluarkan edaran terkait Netralitas ASN dan Aparat Desa. Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan,”ungkapnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melalui Ardiles Mewoh menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan bukti yang sudah diterima. Foto dan video kehadiran oknum ASN dan perangkat desa dalam kampanye sudah diserahkan ke Bawaslu Boltim untuk diproses lebih lanjut.
“Info di atas sudah diteruskan ke Bawaslu Boltim untuk diproses,” tegas Ardiles, mantan Ketua KPU Sulut.(Bas)