Tiga Orang WNA Asal Tiongkok Ditangkap: Diduga Terlibat Pidana Keimigrasian dan Kegiatan Ilegal di Kotamobagu

IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tiga warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Dalam Press Conference yang diselenggarakan Selasa 17 September 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution menyampaikan Ketiga pelaku, Zhuang Jiansheng (ZJ), Chen Zhonghua (CZ), dan Yin Zhijun (YZ), kini menghadapi dakwaan terkait tindak pidana keimigrasian karena terlibat dalam kegiatan ilegal di Kota Kotamobagu.

Berdasarkan Kronologi Kejadian ketiga tersangka diketahui terlibat dalam pengujian sampel material tambang di Hotel TC, Kotamobagu, pada tanggal 21 Agustus 2024. Pengujian tersebut melibatkan pengambilan sampel batuan dari beberapa lokasi tambang di Tanoyan.

Kegiatan uji material dilakukan di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai dengan prosedur resmi, serta tanpa adanya izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan karena dilakukan tanpa pengawasan otoritas terkait. Sebagai tambahan, ketiga tersangka juga tidak memiliki izin sah untuk terlibat dalam kegiatan tambang, karena visa mereka tidak mencakup aktivitas semacam itu,”Kata Nasution.

Lebih lanjut Nasution menjelaskan, Zhuang Jiansheng diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (indeks D2), yang semestinya hanya digunakan untuk kepentingan bisnis, rapat, atau negosiasi. Namun, ia justru terlibat dalam aktivitas pengambilan sampel tambang dan pengujian material. Sementara itu, Chen Zhonghua dan Yin Zhijun memasuki Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga tidak mengizinkan mereka melakukan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketiga warga asing tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500.000.000,00.

“Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, mengingat ketiganya terlibat langsung dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut,”tambah Nasution.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Inteldakim Keneth Rompas menjelaskan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan, petugas imigrasi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran, diantaranya:

Handphone sebagai alat komunikasi tersangka,

Alat pengujian material tambang,

Bahan kimia dan sampel batuan,

Dokumen penting seperti paspor dan izin tinggal.

Selain itu kata Keneth, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu saat ini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,”tutup Keneth.(BAS)

Read Previous

Bunda STA Sambangi Pelaku Usaha di Kompleks Pertokoan Ahmad Yani dan Kartini

Read Next

KPU Bolmong Gelar Bimtek SIKADEKA untuk Pilkada 2024

Most Popular