
Personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Aiptu Widiantoro dengan NRP 73120043, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Bolsel. Pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Aiptu Widiantoro adalah meninggalkan tugas tanpa alasan selama 300 hari sejak 19 November 2022. Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menegaskan pentingnya kedisiplinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara PTDH ini dipimpin oleh Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K., yang menyatakan bahwa PTDH merupakan sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik dan aturan disiplin. Hal ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, dalam upacara tersebut juga terlihat bahwa selain sanksi (hukuman) PTDH, Kapolres Bolsel memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi, seperti Kanit PPA Polres Bolsel, Aipda Herry Ryan Djalula. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi anggota lain dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian. Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.(345)